Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Bantah Terlibat, Sony Wanimbo Siap Dibela 100 Pengacara

JAYAPURA- Ketua DPRD Tolikara, Sony Wanimbo didampingi kuasa hukum memberikan klafirikasi terhadap dugaan kasus  penyuplai senjata api (senpi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyeret namanya.

Sony Wanimbo menegaskan, tidak mengenal tersangka RM alias NM yang ditangkap aparat Kepolisian di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (15/6) lalu. Sony juga menyampaikan bahwa pernyataan yang menyebut dirinya pernah kuliah di Bali adalah pernyataan yang tidak benar. 

“Salah kalau bilang saya kuliah di Bali. Saya kuliah di Jakarta di Universitas Nasional dan status saya masih mahasiswa pascasarjana di universitas tersebut. Kalau pihak keamanan minta bukti ijazah sarjana saya ada,” ungkapnya kepada wartawan di Kopitiam, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (19/6).

Sony dengan tegas mengaku tidak pernah mengenal dan tatap muka  dengan tersangka sebagaimana yang diinformasikan. 

Tak hanya itu, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Papua. 
Lebih lanjut, Sony menyampaikan, dalam pemberitaan di media tidak menyebut oknum atau alias dan lain-lain, tetapi nama dirinya sudah dikeluarkan. Padahal pemanggilan belum, penahanan belum dan tersangka juga belum.

“Ini saya lihat pihak keamanan tidak melihat hal ini baik-baik. Karena saya belum jadi tersangka, sehingga ini kategori sudah mencemarkan nama baik saya dan pembunuhan karakter secara sistematis,” ujarnya. 
Sony berharap, keterangan lebih lanjut terkait dengan keterangan tersangka, maka jika ada pemanggilan, maka dirinya akan memberikan keterangan lebih rinci dan teliti lagi di Polda Papua.  “Apabila besok ada surat pemanggilan dari Polda,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sony Wanimbo, Aloysius Renwarin, SH., mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan mendalami kasus yang menyebut keterlibatan kliennya. Upaya hukum akan ditempuh jika benar merugikan kliennya. 

Baca Juga :  22 Penerbangan Jayapura-Wamena Dibatalkan

“Jika dilakukan pemanggilan maka kami akan lakukan pendampingan hukum dan bila ada tuduhan tidak mendasar maka kami akan tempuh jalur hukum. Ada 100 lebih pengacara yang akan mendampingi Sony lalu dari NasDem juga sudah diklarifikasi ke Sony dan pasti ada langkah – langkah yang diambil,” imbuh Aloysius. 

 Sementara mantan politisi, Diaz Gwijangge menyampaikan bahwa informasi berkaitan dengan Sony cukup rancu dan ia meyakini tudingan tersebut tidak benar. “Dari pemberitaan di media itu rancu dan tidak mendasar,” ujar mantan Anggota DPR RI ini.
Senada dengan itu, salah seorang alumni Unas Jakarta yang kini juga sebagai Anggota Komisi V Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRP Papua, Hengki Bayage, S.AP, M.AP, ikut menanggapi tuduhan atas dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Sony Wanimbo dalam pembelian senpi dan amunisi yang disampaikan berdasarkan keterangan tersangka NM.

Hengki mengatakan, Sony Wanimbo yang kini dipercayakan oleh rakyat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, merupakan teman kuliahnya saat di kampus Unas Jakarta. Sony menurutnya bukan alumni Bali seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan media akhir-akhir ini. 

“Sony merupakan alumni Jakarta dan kami sama-sama kuliah di Unas Jakarta. Sehingga tidak benar ada pemberitaan media bilang dia (Sony) kuliah di Bali,” jelas politisi PDIP ini. 

Menurut Hengki, sejak menjadi mahasiswa di Jakarta, dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Korwil Mahasiswa Yahukimo dan Sony saat itu menjabat sebagai Ketua Korwil Tolikara. 

Selama berada di Jakarta selalu melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasa dan tidak pernah keluar dari Jakarta. 

Baca Juga :  Tak Setuju Jika Judi Tak Merugikan Banyak Orang

“Kami selalu melakukan kegiatan-kegiatan kemahasiswa, seperti penerimaan mahasiswa baru, Natal bersama, Paskah dan kegiatan lainnya dan kami saling undang untuk menghadiri kegiatan yang kami laksanakan selama menjadi mahasiswa di Jakarta,” tuturnya. 

Hengki menyampaikan, dirinya tidak membela Sony, tetapi alangkah baiknya jika menuduh seseorang yang terlibat dalam sebuah kasus perlu diperlihatkan bukti-bukti yang jelas. Apalagi menyangkut dengan dugaan keterlibatan Sony dalam pemberian uang sebesar Rp 370 juta kepada tersangka NM untuk membeli senpi dan amunisi kepada KKB seharusnya dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup.

“Saya tidak membela Sony karena teman waktu kuliah di Jakarta. Tapi kalau memang ada tuduhan kepada pak Sony harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat. Misalnya harus ada foto saat Sony memberikan uang kepada tersangka. Karena kalau tidak ada foto sama saja itu tidak kuat secara hukum untuk kita menuduh seseorang,” ujarnya. 

Dia menyatakan, dari media menyampaikan bahwa Sony memberikan uang di pertengahan April sebenarnya tidak boleh raba-raba. Tetapi harus jelas menyebutkan tanggal berapa yang berikan, bermalam di kamar berapa dan saat diberikan harus disertai bukti fisik pemberian uang berupa foto. Karena setiap anggota DPR jika memberikan bantuan kepada masyarakat selalu disertai dokumen.

“Kalau ratusan juta diberikan, tetapi kalau tidak ada bukti, maka kita tidak bisa menuduh. Jangan menuduh sepihak, tetapi harus ada saksi dan alat bukti yang mendukung, karena jika mendengar secara sepihak bisa juga ada pihak ketiga yang bermain untuk menjatuhkan pak Sony,” tegas Hengki.(bet/ade/nat) 

JAYAPURA- Ketua DPRD Tolikara, Sony Wanimbo didampingi kuasa hukum memberikan klafirikasi terhadap dugaan kasus  penyuplai senjata api (senpi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyeret namanya.

Sony Wanimbo menegaskan, tidak mengenal tersangka RM alias NM yang ditangkap aparat Kepolisian di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (15/6) lalu. Sony juga menyampaikan bahwa pernyataan yang menyebut dirinya pernah kuliah di Bali adalah pernyataan yang tidak benar. 

“Salah kalau bilang saya kuliah di Bali. Saya kuliah di Jakarta di Universitas Nasional dan status saya masih mahasiswa pascasarjana di universitas tersebut. Kalau pihak keamanan minta bukti ijazah sarjana saya ada,” ungkapnya kepada wartawan di Kopitiam, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (19/6).

Sony dengan tegas mengaku tidak pernah mengenal dan tatap muka  dengan tersangka sebagaimana yang diinformasikan. 

Tak hanya itu, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Papua. 
Lebih lanjut, Sony menyampaikan, dalam pemberitaan di media tidak menyebut oknum atau alias dan lain-lain, tetapi nama dirinya sudah dikeluarkan. Padahal pemanggilan belum, penahanan belum dan tersangka juga belum.

“Ini saya lihat pihak keamanan tidak melihat hal ini baik-baik. Karena saya belum jadi tersangka, sehingga ini kategori sudah mencemarkan nama baik saya dan pembunuhan karakter secara sistematis,” ujarnya. 
Sony berharap, keterangan lebih lanjut terkait dengan keterangan tersangka, maka jika ada pemanggilan, maka dirinya akan memberikan keterangan lebih rinci dan teliti lagi di Polda Papua.  “Apabila besok ada surat pemanggilan dari Polda,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sony Wanimbo, Aloysius Renwarin, SH., mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan mendalami kasus yang menyebut keterlibatan kliennya. Upaya hukum akan ditempuh jika benar merugikan kliennya. 

Baca Juga :  4500 Personel Siap Amankan Kunjungan Presiden

“Jika dilakukan pemanggilan maka kami akan lakukan pendampingan hukum dan bila ada tuduhan tidak mendasar maka kami akan tempuh jalur hukum. Ada 100 lebih pengacara yang akan mendampingi Sony lalu dari NasDem juga sudah diklarifikasi ke Sony dan pasti ada langkah – langkah yang diambil,” imbuh Aloysius. 

 Sementara mantan politisi, Diaz Gwijangge menyampaikan bahwa informasi berkaitan dengan Sony cukup rancu dan ia meyakini tudingan tersebut tidak benar. “Dari pemberitaan di media itu rancu dan tidak mendasar,” ujar mantan Anggota DPR RI ini.
Senada dengan itu, salah seorang alumni Unas Jakarta yang kini juga sebagai Anggota Komisi V Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRP Papua, Hengki Bayage, S.AP, M.AP, ikut menanggapi tuduhan atas dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Sony Wanimbo dalam pembelian senpi dan amunisi yang disampaikan berdasarkan keterangan tersangka NM.

Hengki mengatakan, Sony Wanimbo yang kini dipercayakan oleh rakyat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, merupakan teman kuliahnya saat di kampus Unas Jakarta. Sony menurutnya bukan alumni Bali seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan media akhir-akhir ini. 

“Sony merupakan alumni Jakarta dan kami sama-sama kuliah di Unas Jakarta. Sehingga tidak benar ada pemberitaan media bilang dia (Sony) kuliah di Bali,” jelas politisi PDIP ini. 

Menurut Hengki, sejak menjadi mahasiswa di Jakarta, dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Korwil Mahasiswa Yahukimo dan Sony saat itu menjabat sebagai Ketua Korwil Tolikara. 

Selama berada di Jakarta selalu melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasa dan tidak pernah keluar dari Jakarta. 

Baca Juga :  Pekan Depan Agenda Tuntutan

“Kami selalu melakukan kegiatan-kegiatan kemahasiswa, seperti penerimaan mahasiswa baru, Natal bersama, Paskah dan kegiatan lainnya dan kami saling undang untuk menghadiri kegiatan yang kami laksanakan selama menjadi mahasiswa di Jakarta,” tuturnya. 

Hengki menyampaikan, dirinya tidak membela Sony, tetapi alangkah baiknya jika menuduh seseorang yang terlibat dalam sebuah kasus perlu diperlihatkan bukti-bukti yang jelas. Apalagi menyangkut dengan dugaan keterlibatan Sony dalam pemberian uang sebesar Rp 370 juta kepada tersangka NM untuk membeli senpi dan amunisi kepada KKB seharusnya dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup.

“Saya tidak membela Sony karena teman waktu kuliah di Jakarta. Tapi kalau memang ada tuduhan kepada pak Sony harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat. Misalnya harus ada foto saat Sony memberikan uang kepada tersangka. Karena kalau tidak ada foto sama saja itu tidak kuat secara hukum untuk kita menuduh seseorang,” ujarnya. 

Dia menyatakan, dari media menyampaikan bahwa Sony memberikan uang di pertengahan April sebenarnya tidak boleh raba-raba. Tetapi harus jelas menyebutkan tanggal berapa yang berikan, bermalam di kamar berapa dan saat diberikan harus disertai bukti fisik pemberian uang berupa foto. Karena setiap anggota DPR jika memberikan bantuan kepada masyarakat selalu disertai dokumen.

“Kalau ratusan juta diberikan, tetapi kalau tidak ada bukti, maka kita tidak bisa menuduh. Jangan menuduh sepihak, tetapi harus ada saksi dan alat bukti yang mendukung, karena jika mendengar secara sepihak bisa juga ada pihak ketiga yang bermain untuk menjatuhkan pak Sony,” tegas Hengki.(bet/ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya