Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

18,8 Kg Ganja dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar   di Jalan Koti Jayapura, tepatnya di samping Bank BTN Jayapura, Rabu (4/9) pagi.

   Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kasiwas AKP Enis Romony, S.H., M.H bersama Kanit Provost Bripka M. Azhari dan diikuti seluruh personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

   Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya yakni narkotika jenis ganja sebanyak 18.836,51 gram dan 1.014 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis atau merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan dibakar menggunakan minyak tanah hingga menjadi abu.

Baca Juga :  Bawa Ganja, 2 Orang Pria Diamankan Polisi

  Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Febry membenarkan bahwa   pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau KRYD sepanjang tahun 2024 atau sejak bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024.

  “Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini membuat masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan  peredaran miras ilegal maupun narkotika di Kota Jayapura,” ungkap AKP Febry.

   Lebih lanjut kata AKP Febry, masyarakat harus bisa paham dan mengerti bahayanya peredaran miras secara ilegal di lingkungan sekitar, terutama peredaran narkotika jenis apapun itu.

   “Narkotika maupun miras sangat berbahaya bila dikonsumsi, melihat pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun fasilitas kecelakaan sebagian besar karena dipengaruhi dengan minuman beralkohol. Mari bersama kita bergandengan tangan untuk mencegah peredaran miras secara ilegal terutama narkoba di Kota Jayapura, bila mengetahui silahkan hubungi Call center Polresta Jayapura Kota atau Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya (Kar/tri)

Baca Juga :  Tahun ini, Terakhir Semua Sekolah Gunakan K13

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar   di Jalan Koti Jayapura, tepatnya di samping Bank BTN Jayapura, Rabu (4/9) pagi.

   Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kasiwas AKP Enis Romony, S.H., M.H bersama Kanit Provost Bripka M. Azhari dan diikuti seluruh personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

   Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya yakni narkotika jenis ganja sebanyak 18.836,51 gram dan 1.014 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis atau merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan dibakar menggunakan minyak tanah hingga menjadi abu.

Baca Juga :  Pekerjaan Drainase di Pantai Hamadi Terkesan Kurang Koordinasi

  Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Febry membenarkan bahwa   pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau KRYD sepanjang tahun 2024 atau sejak bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024.

  “Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini membuat masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan  peredaran miras ilegal maupun narkotika di Kota Jayapura,” ungkap AKP Febry.

   Lebih lanjut kata AKP Febry, masyarakat harus bisa paham dan mengerti bahayanya peredaran miras secara ilegal di lingkungan sekitar, terutama peredaran narkotika jenis apapun itu.

   “Narkotika maupun miras sangat berbahaya bila dikonsumsi, melihat pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun fasilitas kecelakaan sebagian besar karena dipengaruhi dengan minuman beralkohol. Mari bersama kita bergandengan tangan untuk mencegah peredaran miras secara ilegal terutama narkoba di Kota Jayapura, bila mengetahui silahkan hubungi Call center Polresta Jayapura Kota atau Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya (Kar/tri)

Baca Juga :  310 Umat Katolik Siap Menuju Vanimo

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya