Masalah Tenaga ASN untuk Yayasan, hingga Banyak Siswa Gunakan Narkoba

Yang Terungkap dari Kunjungan Dewan ke SMA Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura

DPRD Kota Jayapura, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Perda Kota Jayapura, Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pendidikan, di SMA YPK Diaspora Kotaraja, dan SMKN 3 Jayapura, Senin (2/9). Dari pertemuan ini, dewan juga mendapatkan sejumlah aspirasi dari para guru.  Lantas apa saja yang terungkap?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura. Meski perda ini sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Jayapura sekitar 5 tahun silam, namun dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi sejauh mana penerapannya di masing-masing sekolah di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Usia Sekolah Dihargai Rp 500 Ribu, Langsung Nego dan Ngedate

  Kali ini, sosialisasi dilakukan DPRD Kota Jayapura di SMA YPK Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura. Selain sosialisasi, dari kegiatan tersebut, DPRD mendapatkan berbagai masukan dari guru-guru, seperti di SMA Diaspora. Guru guru di sekolah ini, meminta dukungan DPRD, agar dibuatkan regulasi terkait penyerapan tenaga pengajar berlatar belakang ASN.

  YPK Diaspora Kotaraja ini mengharapkan DPRD dapat mendorong regulasi, agar tenaga PPPK ini bisa diserap ke sekolah yayasan.

   Sementara itu Kepala SMA YPK Diaspora, Alfrets Randang menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura. Dimana atas usulan dewan, pada kunjungan sebelumnya SMA Diaspora bisa mendapatkan bantuan berupa pembangunan gedung aula.

Baca Juga :  Bayar Retribusi Tiap Bulan, Giliran Banjir Sampah Tak Kunjung Dibersihkan

Yang Terungkap dari Kunjungan Dewan ke SMA Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura

DPRD Kota Jayapura, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Perda Kota Jayapura, Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pendidikan, di SMA YPK Diaspora Kotaraja, dan SMKN 3 Jayapura, Senin (2/9). Dari pertemuan ini, dewan juga mendapatkan sejumlah aspirasi dari para guru.  Lantas apa saja yang terungkap?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura. Meski perda ini sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Jayapura sekitar 5 tahun silam, namun dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi sejauh mana penerapannya di masing-masing sekolah di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Semakin Diminati, Nilai Jual Tinggi, Ajak Anak Papua Kelolah Kopi Dari Kebun

  Kali ini, sosialisasi dilakukan DPRD Kota Jayapura di SMA YPK Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura. Selain sosialisasi, dari kegiatan tersebut, DPRD mendapatkan berbagai masukan dari guru-guru, seperti di SMA Diaspora. Guru guru di sekolah ini, meminta dukungan DPRD, agar dibuatkan regulasi terkait penyerapan tenaga pengajar berlatar belakang ASN.

  YPK Diaspora Kotaraja ini mengharapkan DPRD dapat mendorong regulasi, agar tenaga PPPK ini bisa diserap ke sekolah yayasan.

   Sementara itu Kepala SMA YPK Diaspora, Alfrets Randang menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura. Dimana atas usulan dewan, pada kunjungan sebelumnya SMA Diaspora bisa mendapatkan bantuan berupa pembangunan gedung aula.

Baca Juga :  Pilih Kampus Islam karena Yakin Cari Ilmu Bisa di Mana Saja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya