Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Kasus Kepemilikan Sabu di Mimika Naik Tahap II

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melaksanakan tahap II kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka masing-masing berinisial M, S dan Z ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin, 26 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya kemudian digiring bersama barang bukti dari Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. “Ketiga tersangka beserta barang bukti penyidik kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” kata AKP Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Adapun barang bukti milik ketiga tersangka yang diserahkan bersama tersangka kepada penyidik diantaranya berupa 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru milik tersangka M.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amien Akan Resmikan Gedung STC Timika

Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas pembungkus rokok merk Surya warna coklat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam putih. Dengan diserahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari, maka ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya, yakni persidangan.

Selain kasus tersebut, Polres Mimika juga berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/8) lalu. Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dikarenakan keduanya diduga terlibat peredaran narkoba.

AKP Andi menyebut, para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pelaku pertama berinisial JS ditangkap di Jalan Hasanuddin pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIT. Dari hasil pengembangan atas penangkapan JS, ia pun diinterogasi dan mengaku sebagai pembeli sabu di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga :  Ada Pemalakan di Gerbang Pelabuhan Poumako Setiap Kapal Masuk

Tim kemudian menangkap pelaku kedua berinisial YW pada Selasa, 27 Agustus 2024 waktu dini hari di Jalan Nawaripi, tepatnya Jalan Yos Sudarso depan toko 99 sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).  Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim, mereka menemukan satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah YW. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melaksanakan tahap II kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka masing-masing berinisial M, S dan Z ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin, 26 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya kemudian digiring bersama barang bukti dari Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. “Ketiga tersangka beserta barang bukti penyidik kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” kata AKP Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Adapun barang bukti milik ketiga tersangka yang diserahkan bersama tersangka kepada penyidik diantaranya berupa 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru milik tersangka M.

Baca Juga :  Jenazah Pilot Glen Diberangkatkan ke Jakarta

Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas pembungkus rokok merk Surya warna coklat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam putih. Dengan diserahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari, maka ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya, yakni persidangan.

Selain kasus tersebut, Polres Mimika juga berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/8) lalu. Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dikarenakan keduanya diduga terlibat peredaran narkoba.

AKP Andi menyebut, para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pelaku pertama berinisial JS ditangkap di Jalan Hasanuddin pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIT. Dari hasil pengembangan atas penangkapan JS, ia pun diinterogasi dan mengaku sebagai pembeli sabu di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan yang Meresahkan Warga Diringkus

Tim kemudian menangkap pelaku kedua berinisial YW pada Selasa, 27 Agustus 2024 waktu dini hari di Jalan Nawaripi, tepatnya Jalan Yos Sudarso depan toko 99 sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).  Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim, mereka menemukan satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah YW. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya