KPU PPS Sebut Hasil Pemeriksaan 2 Syarat Calon Bersifat Final   

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi dengan  pengurus Partai Politik yang ada di Provinsi Papua Selatan dalam rangka pendaftaran pasangan bacak calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ke KPU Provinsi Papua Selatan.

Selain dengan Parpol, KPU PPS juga menghadirkan  MRP, LO Polda Papua, LO Kejati Papua, Pengadilan Negeri Merauke, Dinas Kesehatan PPS, RSUD Merauke, Pajak Pratama dan berbagai stakeholder lainnya di Hotel Halongen, Sabtu (24/08).   

    Dalam Rakor itu, Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan terkait syarat pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus dibawa saat pendaftaran.

Baca Juga :  Ungkap Problematika yang Dihadapi, Sampaikan Ide & Langkah Konkret Bangun Papua

   Mantan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel itu menjelaskan bahwa  ada 2 hasil pemeriksaan syarat calon yang bersifat final. Pertama, adalah masalah kesehatan. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim  Dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan maka  hasil tersebut bersifat final.

‘’Tidak bisa dilakukan pemeriksaan tempat lain atau pemeriksaan ulang,’’ katanya.

    Kedua, lanjut dia, terkait dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua Selatan terkait dengan status orang asli Papua atau bukan.

‘’Jadi pemeriksaan 2 syarat calon itu hasilnya bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang,’’ tandas.

Baca Juga :  Siapkan 150 Paket Sembako bagi Warga Wasur Kampung   

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi dengan  pengurus Partai Politik yang ada di Provinsi Papua Selatan dalam rangka pendaftaran pasangan bacak calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ke KPU Provinsi Papua Selatan.

Selain dengan Parpol, KPU PPS juga menghadirkan  MRP, LO Polda Papua, LO Kejati Papua, Pengadilan Negeri Merauke, Dinas Kesehatan PPS, RSUD Merauke, Pajak Pratama dan berbagai stakeholder lainnya di Hotel Halongen, Sabtu (24/08).   

    Dalam Rakor itu, Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan terkait syarat pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus dibawa saat pendaftaran.

Baca Juga :  Pj Gubernur Apolo Apolo Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Maluku

   Mantan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel itu menjelaskan bahwa  ada 2 hasil pemeriksaan syarat calon yang bersifat final. Pertama, adalah masalah kesehatan. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim  Dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan maka  hasil tersebut bersifat final.

‘’Tidak bisa dilakukan pemeriksaan tempat lain atau pemeriksaan ulang,’’ katanya.

    Kedua, lanjut dia, terkait dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua Selatan terkait dengan status orang asli Papua atau bukan.

‘’Jadi pemeriksaan 2 syarat calon itu hasilnya bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang,’’ tandas.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Laporkan Jika Temukan ASN Terlibat Politik Praktis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya