WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan telah mengeluarkan Daftar pemilih Sementara (DCS), usai dilakukan pemutahiran data oleh Pantarlih di 8 Kabupaten dari 24 Juni hingga 24 Juli, dimana untuk 8 kabupaten berjumlah 1.279.246 yang masuk dalam data tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Perencanaan dan Data Naftali Emanuel Pawika menyatakan, KPU memiliki tugas dan peran sesuai dengan PKPU 2 dan PKPU 7, petunjuk teknis 799 dan SE 27 tentang pemutahiran data yang telah dilakukan pantarlih di 8 Kabupaten sejak 24 juni hingga 24 juli
“Jadi menjadi kewajiban pantarlih ,PPS dan PPD melakukan pleno ditingkatannya masing -masing Pleno DPS, dimana untuk tingkat kabupaten telah dilakukan secara serentak di 8 kabupaten pada 11 Agustus kemarin, untuk Pleno DPS di tingkat Provinsi 15 Agustus dengan berita acara nomor 147/PL.02/BA/95/2024,”ungkapnya Senin (19/8) kemarin.
Menurutnya, dari hasil pemutahiran yang dilakukan 8 kabupaten KPU Provinsi berkewajiban merekab seluruh hasil pleno yang dilakukan di tingkat Kabupaten sehingga diperoleh data Kabupaten ada 8, Kecamatan/ Distrik ada 252, jumlah kampung / Desa sebanyak 2625, jumlah TPS 3419, jumlah laki-laki 687.045 perempuan 592.433,