Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

359 WBP Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Bebas

MERAUKE – Sebanyak 359 dari 460 Warga  Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke menerima Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Penerima remisi tersebut diberikan  secara simbolis oleh Pj Gubernur Papua Selatan Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi didampingi bupati Merauke  Drs Romanus Mbaraka, MT di Lapas Merauke. Dari 359 WBP yang terima Remisi Kemerdekaan itu, 4 diantaranya langsung dinyatakan bebas murni.    

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,. Pj Gubernur Papua  Selatan Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana  kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah sungguh-sungguh merngikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakat dengan baik dan terukur.

Baca Juga :  Parpol Harus Berkoalisi Usung Calon Bupati

‘’Saya berpesan kepada kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan  masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,’’ pintanya.

Plt Kalapas Merauke Abdul Waris mengungkapkan,  dari 359 WBP yang menerima remisi tersebut dengan rincian untuk remisi 1 bulan 62 orang, 2 bulan 105 orang, 3 bulan 74 orang, 4 bulan sebanyak 55 orang, 6 bulan  9 orang. 

MERAUKE – Sebanyak 359 dari 460 Warga  Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke menerima Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Penerima remisi tersebut diberikan  secara simbolis oleh Pj Gubernur Papua Selatan Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi didampingi bupati Merauke  Drs Romanus Mbaraka, MT di Lapas Merauke. Dari 359 WBP yang terima Remisi Kemerdekaan itu, 4 diantaranya langsung dinyatakan bebas murni.    

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,. Pj Gubernur Papua  Selatan Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana  kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah sungguh-sungguh merngikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakat dengan baik dan terukur.

Baca Juga :  Bersumber dari Otsus, Dinas Perumahan Bangun 63 Unit Rumah di 11 Kampung Lokal 

‘’Saya berpesan kepada kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan  masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,’’ pintanya.

Plt Kalapas Merauke Abdul Waris mengungkapkan,  dari 359 WBP yang menerima remisi tersebut dengan rincian untuk remisi 1 bulan 62 orang, 2 bulan 105 orang, 3 bulan 74 orang, 4 bulan sebanyak 55 orang, 6 bulan  9 orang. 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya