Sunday, April 6, 2025
26.7 C
Jayapura

6 TSK Pemerkosaan Wanita Tunarungu, Polisi Temukan Motif Baru Pasca Penyidikan 

MIMIKA – Kasus pemerkosaan yang melibatkan 6 pria di Mimika sebagai tersangka hingga kini masih terus bergulir. Baru-baru ini, setelah penyelidikan, polisi berhasil menggali informasi bahwa dua orang dari keenam tersangka (TSK) hanya melakukan tindakan pencabulan dan tidak melakukan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan kedua tersangka yang mencabuli korban. Satu tersangka dari empat tersangka yang berstatus pelajar, sementara satu tersangka lainnya dari kedua tersangka dewasa.

“Saat ini untuk yang dewasa masih proses lanjut untuk tahap pemberkasan, kemudian untuk anak-anak (pelajar-red) kemarin kita sudah kirim tahap satunya tapi ternyata ada P19 sehingga saat ini untuk melengkapi hal tersebut karena memang masa penahanan sudah habis kita kenakan wajib lapor, seminggu tiga kali,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Soal SK DPRK Mimika,  Masih Dalam Proses di Pemprov Papua Tengah

AKP Fakar melanjutkan, proses hukum terhadap keenam pelaku masih terus berjalan karena pihak keluarga korban tidak ada permintaan untuk mencabut laporan sehingga tetap ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.

AKP Fajar menyebut, proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Oleh karena itu, mereka akan dikirim ke Jayapura. “Untuk penahanan pasti nanti anak-anak itu akan digeser ke Abepura karena Lapas untuk anak-anak itu ada di sana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan 6 orang pria terhadap seorang gadis tunarungu di Mimika kini sudah tahap I, untuk 4 orang tersangka yang masih berstatus pelajar. Keenam pria tersebut masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25) dan OG (20).

Baca Juga :  Polres Mimika Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Adapun kasus ini berawal dari pada 5 Mei 2024 lalu seorang gadis penyandang disabilitas rungu berinisial MNAMK (19) korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam sekitar pukul 18.00 WIT.

Ia kemudian diajak ke bangunan mangkrak di Jalan Belibis, Kawasan Kelurahan Timika Indah. Ia pun dirudapaksa oleh 6 orang pria. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus pemerkosaan yang melibatkan 6 pria di Mimika sebagai tersangka hingga kini masih terus bergulir. Baru-baru ini, setelah penyelidikan, polisi berhasil menggali informasi bahwa dua orang dari keenam tersangka (TSK) hanya melakukan tindakan pencabulan dan tidak melakukan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan kedua tersangka yang mencabuli korban. Satu tersangka dari empat tersangka yang berstatus pelajar, sementara satu tersangka lainnya dari kedua tersangka dewasa.

“Saat ini untuk yang dewasa masih proses lanjut untuk tahap pemberkasan, kemudian untuk anak-anak (pelajar-red) kemarin kita sudah kirim tahap satunya tapi ternyata ada P19 sehingga saat ini untuk melengkapi hal tersebut karena memang masa penahanan sudah habis kita kenakan wajib lapor, seminggu tiga kali,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Segera Disidang

AKP Fakar melanjutkan, proses hukum terhadap keenam pelaku masih terus berjalan karena pihak keluarga korban tidak ada permintaan untuk mencabut laporan sehingga tetap ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.

AKP Fajar menyebut, proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Oleh karena itu, mereka akan dikirim ke Jayapura. “Untuk penahanan pasti nanti anak-anak itu akan digeser ke Abepura karena Lapas untuk anak-anak itu ada di sana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan 6 orang pria terhadap seorang gadis tunarungu di Mimika kini sudah tahap I, untuk 4 orang tersangka yang masih berstatus pelajar. Keenam pria tersebut masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25) dan OG (20).

Baca Juga :  Pasar Malam di Lapangan Eks Pasar Lama Timika Dipastikan Ilegal

Adapun kasus ini berawal dari pada 5 Mei 2024 lalu seorang gadis penyandang disabilitas rungu berinisial MNAMK (19) korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam sekitar pukul 18.00 WIT.

Ia kemudian diajak ke bangunan mangkrak di Jalan Belibis, Kawasan Kelurahan Timika Indah. Ia pun dirudapaksa oleh 6 orang pria. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya