Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

DPRD Beri Catatan Kepada Pemkab Mimika 

MIMIKA – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP-APBD) Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditetapkan dalam Rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang penyampaian catatan rekomendasi DPRD Kabupaten Mimika terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Rabu, 3 Juli 2024.

Namun, ada tujuh hal yang menjadi catatan dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah Kabupaten Mimika sebagai atensi.

Adapun 7 hal tersebut yakni yang pertama, Fraksi Golkar mendorong dan mendukung Pemda Mimika untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Mayat Seorang Pria Ditemukan di Kampung Pumako

Kedua, Fraksi Nasdem meminta pemerintah daerah untuk berkomitmen bersama membangun daerah. Dengan APBD triliunan rupiah, pemerintah daerah harus memprioritaskan pembangunan serta pengembangan sumber daya manusia di wilayah pesisir dan pegunungan dari berbagai sektor.

Ketiga, Fraksi PDIP merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah. PDIP mendorong agar pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi.

Kemudian, pemerintah juga harus serius melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan sistem manejemen dengan penempatan aparatur berdasarkan kompetensi dan profesionalisme berlandaskan pada peraturan perundang undangan serta memperhatikan rekomendasi dan keputusan oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan lembaga peradilan.

MIMIKA – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP-APBD) Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditetapkan dalam Rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang penyampaian catatan rekomendasi DPRD Kabupaten Mimika terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Rabu, 3 Juli 2024.

Namun, ada tujuh hal yang menjadi catatan dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah Kabupaten Mimika sebagai atensi.

Adapun 7 hal tersebut yakni yang pertama, Fraksi Golkar mendorong dan mendukung Pemda Mimika untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hambat Pembangunan Kantor Bupati, Masyarakat Adat Ancam Duduki DPRD Keerom

Kedua, Fraksi Nasdem meminta pemerintah daerah untuk berkomitmen bersama membangun daerah. Dengan APBD triliunan rupiah, pemerintah daerah harus memprioritaskan pembangunan serta pengembangan sumber daya manusia di wilayah pesisir dan pegunungan dari berbagai sektor.

Ketiga, Fraksi PDIP merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah. PDIP mendorong agar pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi.

Kemudian, pemerintah juga harus serius melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan sistem manejemen dengan penempatan aparatur berdasarkan kompetensi dan profesionalisme berlandaskan pada peraturan perundang undangan serta memperhatikan rekomendasi dan keputusan oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan lembaga peradilan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya