MERAUKE – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan atas gugatan hasil Pileg yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dari Provinsi Papua Selatan, tercatat 7 gugatan perkara dugaan pelanggaran pemilu legeslatif (Pileg) yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dari 7 gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan menolak seluruhnya gugatan dari 3 perkara tersebut.
‘’Tanggal 7 Juni 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya 3 gugatan yang diajukan ke MK itu,’’ kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan Jufri Toatubun ditemui media ini di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Rabu (12/06/2024).
Meski seluruh gugatan yang diajukan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi, namun untuk penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih masih menunggu hasil putusan MK ke KPU RI. ‘’Saat ini KPU RI Masih menunggu putusan itu dari MK RI,’’ jelasnya.
Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Asmat ini bahwa jika surat putusan dari MK ke KPU RI tersebut sudah diterima, maka selanjutnya KPU RI akan menyurat ke KPU provinsi, kabupaten dan kota yang perkaranya ditolak untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.
Jufri Toatubun mengungkapkan, 3 gugatan perkara yang lanjut ke pemeriksaan dan pembuktian tersebut, yakni perkara nomor 267 dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Asmat 3, kemudian permohonan perkara Nomor 271 untuk Dapil Asmat I dan permohonan perkara Nomor 264 Partai Golkar untuk Dapil Provinsi 3 Mappi dan DPR RI.
‘’Ketiga gugatan perkara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Juni 2024, seluruhnya ditolak oleh MK,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos