Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

10 Warga yang Sebelumnya Sebagai Terduga Pelaku Pembunuhan Dipulangkan 

MERAUKE – Setelah berada di Merauke hampir selama 3 bulan dan perkaranya tak kunjung jelas,  10 terduga pembunuhan terhadap  korban Kristianus Gebze (35) 26 Februari 2024 lalu akhirnya dipulangkan ke kampung halaman mereka yakni Kampung Yawimu, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.     

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi  Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan pemulangan 10 orang yang diamankan  tersebut sebelumnya ke  kampung halamannya.

‘’Kita sudah pulangkan  ke kampung halaman mereka dan kemarin mereka diantar langsung KBO Reskrim,’’  kata Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  1 SST Brimob Kejar Pelaku Penembakan

Menurut Kasat Reskrim bahwa ke-10 orang tersebut dipulangkan karena pihak penyidik  tidak mendapatkan minimal 2 alat bukti. Namun  jika kemudian  pihaknya mendapatkan minimal 2 alat bukti maka kasus ini akan kembali digelar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa korban  dibunuh dari pihak istri korban pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIT. Korban selain karena diduga sering menganiaya  istrinya, korban juga dituduh sebagai tukang suanggi (santet,red) di kampung tersebut. Sehingga ke-10 orang yang diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Merauke menyerang korban serta merusak rumah korban. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Penjara

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE – Setelah berada di Merauke hampir selama 3 bulan dan perkaranya tak kunjung jelas,  10 terduga pembunuhan terhadap  korban Kristianus Gebze (35) 26 Februari 2024 lalu akhirnya dipulangkan ke kampung halaman mereka yakni Kampung Yawimu, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.     

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi  Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan pemulangan 10 orang yang diamankan  tersebut sebelumnya ke  kampung halamannya.

‘’Kita sudah pulangkan  ke kampung halaman mereka dan kemarin mereka diantar langsung KBO Reskrim,’’  kata Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  Pengawasan Bea dan Cukai Khusus untuk Barang Ekspor dan Impor

Menurut Kasat Reskrim bahwa ke-10 orang tersebut dipulangkan karena pihak penyidik  tidak mendapatkan minimal 2 alat bukti. Namun  jika kemudian  pihaknya mendapatkan minimal 2 alat bukti maka kasus ini akan kembali digelar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa korban  dibunuh dari pihak istri korban pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIT. Korban selain karena diduga sering menganiaya  istrinya, korban juga dituduh sebagai tukang suanggi (santet,red) di kampung tersebut. Sehingga ke-10 orang yang diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Merauke menyerang korban serta merusak rumah korban. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya