Saturday, July 5, 2025
23.6 C
Jayapura

Pilkada Kota Jayapura tanpa Calon Perseorangan

JAYAPURA-Bakal calon kepala daerah dan wakil daerah Christian Ireeuw-H Kumar gagal maju pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Jayapura, melalui jalur perseorangan atau non parpol. Hal ini membuat pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura dipastikan tanap ada pasangan calon dari jalur independen, non Parpol.

   Sebelumnya, bakal calon perseorangan Christian Ireeuw menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura kepada KPU Kota Jayapura, Minggu (12/5) malam.

   Devisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengatakan saat verifikasi yang dilakukan terhadap berkas dukungan yang diserahkan dimana berkasnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

  “Jumlah berkas dukungan bakal calon Christian Ireeuw hanya 8.257. Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.937 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Abdullah saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (19/5).

Baca Juga :  Bersih-bersih Pantai, Sampai Berbagai Perlombaan Digelar untuk Meriahkan 17-an

  Ia menjelaskan, menurut keputusan KPU Kota Jayapura No. 169 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. Maka syarat dukungan minimal sebesar 21.937 dan tersebar minimal di 3 distrik.

  “Untuk dokumennya tidak bisa lagi diteruskan, sebab ketika menyerahkan dokumen dukungan maka harus sudah dipenuhi dengan jumlah syarat dukungan minimal yakni 21.937,” ujarnya.

  KPU Kota Jayapura telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Christian Ireeuw yang berpasangan dengan H. Umar. Maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Jayapura tidak diikuti oleh calon  perseorangan.

Baca Juga :  Pilkada Kabupaten Jayapura Diikuti 131.936 Pemilih, Dengan 328 TPS

   Sementara itu, Abdullah nengatakan untuk pembukaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota jalur Parpol mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Bakal calon kepala daerah dan wakil daerah Christian Ireeuw-H Kumar gagal maju pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Jayapura, melalui jalur perseorangan atau non parpol. Hal ini membuat pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura dipastikan tanap ada pasangan calon dari jalur independen, non Parpol.

   Sebelumnya, bakal calon perseorangan Christian Ireeuw menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura kepada KPU Kota Jayapura, Minggu (12/5) malam.

   Devisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengatakan saat verifikasi yang dilakukan terhadap berkas dukungan yang diserahkan dimana berkasnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

  “Jumlah berkas dukungan bakal calon Christian Ireeuw hanya 8.257. Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.937 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Abdullah saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (19/5).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Aktif Periksakan Diri Jika Ada Gejala

  Ia menjelaskan, menurut keputusan KPU Kota Jayapura No. 169 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. Maka syarat dukungan minimal sebesar 21.937 dan tersebar minimal di 3 distrik.

  “Untuk dokumennya tidak bisa lagi diteruskan, sebab ketika menyerahkan dokumen dukungan maka harus sudah dipenuhi dengan jumlah syarat dukungan minimal yakni 21.937,” ujarnya.

  KPU Kota Jayapura telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Christian Ireeuw yang berpasangan dengan H. Umar. Maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Jayapura tidak diikuti oleh calon  perseorangan.

Baca Juga :  DPP Golkar Serahkan Rekomendasi B1KWK ke Piter Gusbager

   Sementara itu, Abdullah nengatakan untuk pembukaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota jalur Parpol mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya