Thursday, April 10, 2025
24.7 C
Jayapura

Regulasi Belum Selesai, MRP Pertanyakan Kinerja Pansus

JAYAPURA– Regulasi atau Peraturan  terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten/kota di Provinsi Papua yang mewajibkan Orang Asli Papua (OAP)  masih menjadi perdebatan. Meski ada aspirasi bahwa wali kota harus OAP, namun hingga kini Pansus DPRD Kota Jayapura  belum juga ketuk palu.

Padahal itu telah dirancang sejak dari tahun 2023 yang lalu. Bahkan sudah dilakukan uji public pada Desember 2023, bersama tokoh adat dan masyarakat adat Port Numbay.

   Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo, mengungkapkan bahwa  bahwa calon kepala daerah, Kabupaten/Kota harus harus Orang Asli Papua. Khusus untuk Kota Jayapura, pencalonan Walikota dan Wakil Walikota harus orang Port Numbay asli.

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Tertibkan Pasar dan PKL 

   Terkait dengan belum adanya kejelasan soal regulasi ini,  Nerlice Wamuar bahkan  sempat menelepon  langsung Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, S. IP. Dengan nada tinggi, Nerlice menanyakan masalah tersebut,.

  Sebab, setahu Nerlince, regulasi itu telah dibentuk satu tahun yang lalu, saat mantan Gubernur Provinsi Papua, Alm. Lukas Enembe masih hidup. Ia pun mempertanyakan kinerja dari Pansus tersebut, kenapa hingga sekarang belum juga selesai regulasinya, padahal pemilihan kepala daerah sudah di depan mata.

   Menurut Nerlince, hasil keputusan terakhir setelah melakukan berbagai rangkaian proses, adalah keputusan ondoafi kepala-kepala suku dan masyarakat adat Port Numbay menginginkan calon walikota dan wakil walikota harus orang Port Numbay asli.

Baca Juga :  Tidak Dapat Info Gerak Jalan, Pelindo Tidak Antisipasi Kemacetan

  “Keputusan ondoafi, kepala-kepala suku dan masyarakat adat Port Numbay  adalah calon walikota dan wakil walikota  adalah orang Port Numbay asli,  itu hasil diskusi terakhir, ” kata Nerlince krpada Cenderawasih Pos, Kamis (14/5).

   Nerlice menyampaikan bahwa orang Port Numbay berharap hasil itu tidak diubah Pansus DPRD Kota Jayapura. Ia mengharapkan pencalonan kepala daerah tahun   ini terutama Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, nantinya  bisa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan DPRD Kota Jayapura.

JAYAPURA– Regulasi atau Peraturan  terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten/kota di Provinsi Papua yang mewajibkan Orang Asli Papua (OAP)  masih menjadi perdebatan. Meski ada aspirasi bahwa wali kota harus OAP, namun hingga kini Pansus DPRD Kota Jayapura  belum juga ketuk palu.

Padahal itu telah dirancang sejak dari tahun 2023 yang lalu. Bahkan sudah dilakukan uji public pada Desember 2023, bersama tokoh adat dan masyarakat adat Port Numbay.

   Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo, mengungkapkan bahwa  bahwa calon kepala daerah, Kabupaten/Kota harus harus Orang Asli Papua. Khusus untuk Kota Jayapura, pencalonan Walikota dan Wakil Walikota harus orang Port Numbay asli.

Baca Juga :  Enam ASN Nyaleg, Satu Batal Mundur

   Terkait dengan belum adanya kejelasan soal regulasi ini,  Nerlice Wamuar bahkan  sempat menelepon  langsung Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, S. IP. Dengan nada tinggi, Nerlice menanyakan masalah tersebut,.

  Sebab, setahu Nerlince, regulasi itu telah dibentuk satu tahun yang lalu, saat mantan Gubernur Provinsi Papua, Alm. Lukas Enembe masih hidup. Ia pun mempertanyakan kinerja dari Pansus tersebut, kenapa hingga sekarang belum juga selesai regulasinya, padahal pemilihan kepala daerah sudah di depan mata.

   Menurut Nerlince, hasil keputusan terakhir setelah melakukan berbagai rangkaian proses, adalah keputusan ondoafi kepala-kepala suku dan masyarakat adat Port Numbay menginginkan calon walikota dan wakil walikota harus orang Port Numbay asli.

Baca Juga :  Christian Soholait  Pimpin  apel Gabungan Perdana

  “Keputusan ondoafi, kepala-kepala suku dan masyarakat adat Port Numbay  adalah calon walikota dan wakil walikota  adalah orang Port Numbay asli,  itu hasil diskusi terakhir, ” kata Nerlince krpada Cenderawasih Pos, Kamis (14/5).

   Nerlice menyampaikan bahwa orang Port Numbay berharap hasil itu tidak diubah Pansus DPRD Kota Jayapura. Ia mengharapkan pencalonan kepala daerah tahun   ini terutama Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, nantinya  bisa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan DPRD Kota Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya