Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Simpan 27 Bungkus Paket  Sabu, Amankan DDR

SENTANI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura  melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan di Lapas Kelas II A Jayapura.

Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT,  yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.

  Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada Senin (6/5) lalu, sekira jam 16.30 WIT di Jalan Karavan Distrik Sentani, berhasil mengamankan saudara DDR yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu milik STR dan dari hasil penggeledahan di rumah DDR oleh Petugas BNNK Jayapura dan BNN Papua,  ditemukan 27 bungkus plastik klik bening kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di jaket warna abu- abu.

Baca Juga :  Indikator Penilaian MCP Papua Capai 55,85 

Kepala BNNK Jayapura Arianto mengatakan, terduga STR walaupun di jeruji besi masih melakukan komunikasi lewat handphone dengan mantan narapidana yang sudah dibebaskan berada di  luar Papua dan STR meminta mengirimkan paket Narkotika golongan I jenis sabu ke temannya inisial DDR dan akhirnya dari pengembangan petugas Lapas Kelas II A Jayapura ternyata kiriman paket tersebut ada di rumahnya DDR,  sehingga petugas bersama-sama ke rumah DDR di Sentani dan menemukan 27 bungkus plastik klik bening kicil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di jaket warna abu- abu.

“Dari penemuan narkotika jenis sabu ini, kami masih lakukan pendalaman, apakah masih ada tersangka lain,”tandasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Kakemenag Ingatkan Umat Tetap Jaga Kerukunan dan Kedamaian

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura  melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan di Lapas Kelas II A Jayapura.

Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT,  yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.

  Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada Senin (6/5) lalu, sekira jam 16.30 WIT di Jalan Karavan Distrik Sentani, berhasil mengamankan saudara DDR yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu milik STR dan dari hasil penggeledahan di rumah DDR oleh Petugas BNNK Jayapura dan BNN Papua,  ditemukan 27 bungkus plastik klik bening kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di jaket warna abu- abu.

Baca Juga :  Sekolah Diimbau Siapkan Diri Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri

Kepala BNNK Jayapura Arianto mengatakan, terduga STR walaupun di jeruji besi masih melakukan komunikasi lewat handphone dengan mantan narapidana yang sudah dibebaskan berada di  luar Papua dan STR meminta mengirimkan paket Narkotika golongan I jenis sabu ke temannya inisial DDR dan akhirnya dari pengembangan petugas Lapas Kelas II A Jayapura ternyata kiriman paket tersebut ada di rumahnya DDR,  sehingga petugas bersama-sama ke rumah DDR di Sentani dan menemukan 27 bungkus plastik klik bening kicil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di jaket warna abu- abu.

“Dari penemuan narkotika jenis sabu ini, kami masih lakukan pendalaman, apakah masih ada tersangka lain,”tandasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Indikator Penilaian MCP Papua Capai 55,85 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya