SENTANI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan di Lapas Kelas II A Jayapura.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada Senin (6/5) lalu, sekira jam 16.30 WIT di Jalan Karavan Distrik Sentani, berhasil mengamankan saudara DDR yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu milik STR dan dari hasil penggeledahan di rumah DDR oleh Petugas BNNK Jayapura dan BNN Papua, ditemukan 27 bungkus plastik klik bening kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di jaket warna abu- abu.
Kepala BNNK Jayapura Arianto mengatakan, terduga STR walaupun di jeruji besi masih melakukan komunikasi lewat handphone dengan mantan narapidana yang sudah dibebaskan berada di luar Papua dan STR meminta mengirimkan paket Narkotika golongan I jenis sabu ke temannya inisial DDR dan akhirnya dari pengembangan petugas Lapas Kelas II A Jayapura ternyata kiriman paket tersebut ada di rumahnya DDR, sehingga petugas bersama-sama ke rumah DDR di Sentani dan menemukan 27 bungkus plastik klik bening kicil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di jaket warna abu- abu.
“Dari penemuan narkotika jenis sabu ini, kami masih lakukan pendalaman, apakah masih ada tersangka lain,”tandasnya.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos