KPU Tolikara Mulai Buka Pendaftaran Anggota PPD

JAYAPURA-Menjelang Pilkada serentak 2024, KPU Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan,  mulai membuka pendaftaran anggota PPD untuk pilkada 2024. Adapun pendaftaran dibuka mulai 23-29 April 2024 mendatang.

Untuk itu bagi masyarakat Kabupaten Tolikara dapat segera menyiapkan berkas persyaratan “Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Siakba,” jelas Ketua KPU Tolikara, Netius Wonda, Sabtu (20/4)

Lebih lanjut, bila sampai waktu yang ditentukan belum mencukupi kuota yang dibutuhkan, maka waktu pendaftaran akan bertambah. “Tapi kami harap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang ada,”  harapnya.

Kemudian bagi anggota partai yang masih terdaftar sebagai pengurus partai, namun mau mendaftar sebagai anggota PPD, maka wajib membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang dikeluarkan langsung oleh Partai Politik. “Kami KPU tidak berwenang membuat surat itu yang disebut silong, karena itu kewenangan partai politik,” jelasnya.

Baca Juga :  Papua Kirim 70 Peserta di Kegiatan STG-XI

Dikatakan untuk pilkada 2024 ini,  Kabupaten Tolikara membutuhkan 230 PPD untuk ditempatkan di 46 Distrik.

“Nanti setiap Distrik masing masing diisi 5 anggota PPD,” jelasnya.

Netius Wonda jika berkaca dari pemilu kemarin dimana banyak anggota PPD yang tidak bekerja sesuai juknis, maka diharapkan masyarakat yang ingin menjadi anggota PPD kali ini betul betul siap untuk bekerja dengan aturan yang ada, tidak kemudian seperti yang terjadi pada pemilu lalu.

“Kami harap yang akan mendaftar ini betul betul orang yang mau kerja jujur, karena pemilu kemarin banyak anggota PPD yang kerjanya curang,” tandasnya (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Bawaslu Wanti KPU Terkait Data Ganda di Seluruh Papua

JAYAPURA-Menjelang Pilkada serentak 2024, KPU Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan,  mulai membuka pendaftaran anggota PPD untuk pilkada 2024. Adapun pendaftaran dibuka mulai 23-29 April 2024 mendatang.

Untuk itu bagi masyarakat Kabupaten Tolikara dapat segera menyiapkan berkas persyaratan “Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Siakba,” jelas Ketua KPU Tolikara, Netius Wonda, Sabtu (20/4)

Lebih lanjut, bila sampai waktu yang ditentukan belum mencukupi kuota yang dibutuhkan, maka waktu pendaftaran akan bertambah. “Tapi kami harap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang ada,”  harapnya.

Kemudian bagi anggota partai yang masih terdaftar sebagai pengurus partai, namun mau mendaftar sebagai anggota PPD, maka wajib membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang dikeluarkan langsung oleh Partai Politik. “Kami KPU tidak berwenang membuat surat itu yang disebut silong, karena itu kewenangan partai politik,” jelasnya.

Baca Juga :  Terus Dorong Upaya Wujudkan Suasana Aman Nyaman di Papua

Dikatakan untuk pilkada 2024 ini,  Kabupaten Tolikara membutuhkan 230 PPD untuk ditempatkan di 46 Distrik.

“Nanti setiap Distrik masing masing diisi 5 anggota PPD,” jelasnya.

Netius Wonda jika berkaca dari pemilu kemarin dimana banyak anggota PPD yang tidak bekerja sesuai juknis, maka diharapkan masyarakat yang ingin menjadi anggota PPD kali ini betul betul siap untuk bekerja dengan aturan yang ada, tidak kemudian seperti yang terjadi pada pemilu lalu.

“Kami harap yang akan mendaftar ini betul betul orang yang mau kerja jujur, karena pemilu kemarin banyak anggota PPD yang kerjanya curang,” tandasnya (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemprov Antisipasi Kasus Gagal Ginjal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya