JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kemungkinan penggabungan KPK dengan Ombudsman RI. Hal itu disampaikan Alex soal adanya wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman, yang hanya akan menjalani kerja pencegahan korupsi.
“Sejauh ini pimpinan (KPK) enggak dapat informasi (penggabungan KPK dengan Ombudsman) itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4).
Alex menjelaskan, wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman berkaca kepada Korea Selatan (Korsel). Di negara itu, penggabungan kedua lembaga hanya untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar.
“Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerful, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” ucap Alex.
Alex menekankan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak menyikapi isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Hal ini karena KPK hanya pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Apalagi, dalam UU KPK terbaru, lembaga antikorupsi merupakan lembaga di ranah eksekutif.
“Kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” ujar Alex.
Meski demikian, KPK meminta masyarakat sipil untuk tetap memperjuangkan agar kewenangan penindakan KPK tetap dipertahankan.
“Kami wajib berharap dengan teman-teman, kalau masih mengganggap KPK itu penting, dan rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu,” pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos