MERAUKE – Untuk kesekian kalinya, laptop milik SMKN 3 Merauke yang berada di jalan Kamizaun Merauke dicuri. Jika pencurian puluhan unit laptop tahun lalu dilakukan oleh siswanya sendiri, kali ini pelakunya bukan dari dalam.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung,SH didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang mengungkapkan bahwa 16 unit laptop milik SMKN 3 Merauke yang dicuri tersebut berhasil diungkap.
‘’Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, Tim Opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke yang bergerak cepat berhasil menangkap JT yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian 16 Laptop Merek Acer milik SMK Negeri. Pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga Mopah Lama Kelurahan Rimba Jaya pada Kamis 14 Maret 2024 lalu sekitar jam 21.30 WIT,’’ tandas Kasi Humas AKP Ahmad Nurung.
Dalam penangkapan itu, kata Kasi Humas Ahmad Nurung juga berhasil diamankan barang bukti 7 unit laptop. Sementara 9 unit laptop lainnya masih dalam penyelidikan Polisi. Atas pencurian ini, pihak sekolah mengalami kerugian material sekitar Rp 64 juta.
‘’Pelaku yang masih dibawah umur ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ terangnya.
Polisi tambah Kasi Humas Ahmad Nurung masih mendalami kasus ini apakah aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri atau ada orang lain. ‘’Masih didalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos