Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

New Normal Resmi Diterapkan Mulai 19 Juni

Drs Daniel  Pauta   ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penerapan new normal  di Kabupaten Merauke  akan mulai  diberlakukan seiring dengan  pembukaan  bandara  udara Mopah Merauke  untuk  penerbangan  penumpang   pada 19 Juni 2020 mendatang. “Untuk  penerapan new normal  seiring dengan pembukaan  penerbangan   penumpang yang  dimulai  19 Juni   besok,’’ kata Sekertaris    Daerah Kabupaten  Merauke  Drs Daniel Pauta   kepada wartawan  di  Merauke,  Selasa (16/6). 

   Menurut  Pauta yang  memasuki   masa  purna bakti ini, bahwa sebelum    new normal  tersebut  diberlakukan maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sekarang   terus kita lakukan sosialisasi. Apa yang  harus  kita lakukan   bila new normal diterapkan,’’ kata  Pauta.  

   Saat new normal   diberlakukan, lanjut    Pauta, maka  protokol kesehatan    yang ketat  harus dilakukan  yakni sering mencuci  tangan, pakai masker  dan jaga  jarak.   Begitu  juga di rumah  ibadah,   protokol   kesehatan  harus diberlakukan. “Kalau di  gereja misalnya, kalau bangku   itu bisa diduduki  4 orang maka cukup 2 orang saja.   Lalu kalau   yang  Katolik saat  penerimaan  Hosti, ketika pastor mengatakan   Tubuh  Kristus, maka  kita menjawab amin  dan menunduk selanjutnya jalan,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Banjir Rob Jadi Atensi Khusus

   Sekda menjelaskan, meski  new normal diberlakukan  namun  untuk  anak sekolah tetap  belajar dari rumah. Karena ada   kekhawatiran,   kalau  sekolah dibuka maka  anak sekolah  akan terpapar  Covid-19 dan dapat mengakibatkan  kematian.   

   Karena itu,  lanjut  Sekda, ketika new normal   diterapkan   maka orang  yang   akan datang ke Merauke    tetap  diberlakukan  protocol Covid. Ditanya   masih banyaknya  warga yang tidak menggunakan masker  apakah nantinya   ada sanksi  bagi  yang melanggar, Sekda Pauta menambahkan bahwa   pemerintah tidak membuat sanksi  tapi  mengimbau semua orang untuk    taat menggunakan masker saat  berada di luar  rumah. 

   “Kalau kesehatan itu  dirasa sebagai sebuah kebutuhan pokok, maka seharusnya  yang bersangkutan  menjaga dan melindungi dirinya  dengan protokol  kesehatan.  Karena kita memberikan masker atau   pengadaan masker sendiri   untuk melindungi diri dan orang  lain,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Belum Ada Konfirmasi Mendagri, Gaji ASN Belum Dibayar 
Drs Daniel  Pauta   ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penerapan new normal  di Kabupaten Merauke  akan mulai  diberlakukan seiring dengan  pembukaan  bandara  udara Mopah Merauke  untuk  penerbangan  penumpang   pada 19 Juni 2020 mendatang. “Untuk  penerapan new normal  seiring dengan pembukaan  penerbangan   penumpang yang  dimulai  19 Juni   besok,’’ kata Sekertaris    Daerah Kabupaten  Merauke  Drs Daniel Pauta   kepada wartawan  di  Merauke,  Selasa (16/6). 

   Menurut  Pauta yang  memasuki   masa  purna bakti ini, bahwa sebelum    new normal  tersebut  diberlakukan maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sekarang   terus kita lakukan sosialisasi. Apa yang  harus  kita lakukan   bila new normal diterapkan,’’ kata  Pauta.  

   Saat new normal   diberlakukan, lanjut    Pauta, maka  protokol kesehatan    yang ketat  harus dilakukan  yakni sering mencuci  tangan, pakai masker  dan jaga  jarak.   Begitu  juga di rumah  ibadah,   protokol   kesehatan  harus diberlakukan. “Kalau di  gereja misalnya, kalau bangku   itu bisa diduduki  4 orang maka cukup 2 orang saja.   Lalu kalau   yang  Katolik saat  penerimaan  Hosti, ketika pastor mengatakan   Tubuh  Kristus, maka  kita menjawab amin  dan menunduk selanjutnya jalan,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Banjir Rob Jadi Atensi Khusus

   Sekda menjelaskan, meski  new normal diberlakukan  namun  untuk  anak sekolah tetap  belajar dari rumah. Karena ada   kekhawatiran,   kalau  sekolah dibuka maka  anak sekolah  akan terpapar  Covid-19 dan dapat mengakibatkan  kematian.   

   Karena itu,  lanjut  Sekda, ketika new normal   diterapkan   maka orang  yang   akan datang ke Merauke    tetap  diberlakukan  protocol Covid. Ditanya   masih banyaknya  warga yang tidak menggunakan masker  apakah nantinya   ada sanksi  bagi  yang melanggar, Sekda Pauta menambahkan bahwa   pemerintah tidak membuat sanksi  tapi  mengimbau semua orang untuk    taat menggunakan masker saat  berada di luar  rumah. 

   “Kalau kesehatan itu  dirasa sebagai sebuah kebutuhan pokok, maka seharusnya  yang bersangkutan  menjaga dan melindungi dirinya  dengan protokol  kesehatan.  Karena kita memberikan masker atau   pengadaan masker sendiri   untuk melindungi diri dan orang  lain,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Harus Mampu Kuasai Teknologi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya