Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Kampanye di Media Massa, Caleg Harus Biayai Sendiri

KPU Merauke bersama Bawaslu Merauke ketika mengumpulkan para pimpinan media di Merauke  terkait dengan iklan kampanye di media, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3).  ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke dengan tegas  menyampaikan jika  pihaknya tidak memiliki dana untuk membiayai  iklan kampanye dari para Calon Legeslatif  (Caleg)  Kabupaten Merauke. 

  “Kami  tegaskan sekaligus informasikan bahwa KPU Merauke  tidak memiliki anggaran  untuk membiayai iklan kampanye para caleg di media massa. Karena kami KPU tidak diberikan anggaran untuk memfasilitasi partai atau caleg  menanyangkan iklan seperti KPU RI,’’ kata  Komisioner KPU  Merauke Rossie  Kebubun,  kepada wartawan  saat menyampaikan persyaratan  yang harus dipenuhi  caleg maupun media ketika  beriklan kampanye di media baik cetak dan elektronik,  di Kantor KPU Merauke,  Selasa (26/3).  

  Menurut Rossie Kebubun, bagi   Caleg yang  ingin beriklan   di  media dikembalikan  kepada  caleg  yang bersangkutan karena biaya dari  pemasangan iklan tersebut tidak ditanggung KPU Merauke. Namun  tentunya, kata dia, harus   tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU  RI.   

Baca Juga :  Kabupaten Merauke Hanya Diberi Jatah 600 Honorer

  Diantaranya, caleg   yang bersangkutan tetap  berkoordinasi dengan  partainya, kemudian   dengan pihak KPU sebelum  melakukan pemasangan. Selain   itu, durasi dan ukuran harus     tetap sesuai dengan ketentuan  yang sudah diatur  dalam PKPU. 

   Termasuk konten  atau isi  dari  iklan kampanye  tersebut   tidak boleh melanggar aturan  yang sudah ditetapkan seperti isinya  yang berkaitan isu Sara  tidak boleh. “Kami akan menyurat ke masing-masing partai ini,”ujarnya.

   Sementara itu, Komisioner Bawaslu  Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze, S.Pd menjelaskan bahwa   beberapa  item yang akan menjadi  perhatian pihaknya  terhadap setiap periklanan  caleg di media tersebut diantaranya  konten atau isi dari   iklan kampanye, lalu   ukuran dan durasi  termasuk    perizinan dari media   tempat beriklan   tersebut.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Dari Kecil Sudah Belajar Menembak Burung, Bonus Sebagian Untuk Bangun Rumah Ortu
KPU Merauke bersama Bawaslu Merauke ketika mengumpulkan para pimpinan media di Merauke  terkait dengan iklan kampanye di media, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3).  ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke dengan tegas  menyampaikan jika  pihaknya tidak memiliki dana untuk membiayai  iklan kampanye dari para Calon Legeslatif  (Caleg)  Kabupaten Merauke. 

  “Kami  tegaskan sekaligus informasikan bahwa KPU Merauke  tidak memiliki anggaran  untuk membiayai iklan kampanye para caleg di media massa. Karena kami KPU tidak diberikan anggaran untuk memfasilitasi partai atau caleg  menanyangkan iklan seperti KPU RI,’’ kata  Komisioner KPU  Merauke Rossie  Kebubun,  kepada wartawan  saat menyampaikan persyaratan  yang harus dipenuhi  caleg maupun media ketika  beriklan kampanye di media baik cetak dan elektronik,  di Kantor KPU Merauke,  Selasa (26/3).  

  Menurut Rossie Kebubun, bagi   Caleg yang  ingin beriklan   di  media dikembalikan  kepada  caleg  yang bersangkutan karena biaya dari  pemasangan iklan tersebut tidak ditanggung KPU Merauke. Namun  tentunya, kata dia, harus   tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU  RI.   

Baca Juga :  Tercatat 300-an Warga PNG Kunjungi Bordercross

  Diantaranya, caleg   yang bersangkutan tetap  berkoordinasi dengan  partainya, kemudian   dengan pihak KPU sebelum  melakukan pemasangan. Selain   itu, durasi dan ukuran harus     tetap sesuai dengan ketentuan  yang sudah diatur  dalam PKPU. 

   Termasuk konten  atau isi  dari  iklan kampanye  tersebut   tidak boleh melanggar aturan  yang sudah ditetapkan seperti isinya  yang berkaitan isu Sara  tidak boleh. “Kami akan menyurat ke masing-masing partai ini,”ujarnya.

   Sementara itu, Komisioner Bawaslu  Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze, S.Pd menjelaskan bahwa   beberapa  item yang akan menjadi  perhatian pihaknya  terhadap setiap periklanan  caleg di media tersebut diantaranya  konten atau isi dari   iklan kampanye, lalu   ukuran dan durasi  termasuk    perizinan dari media   tempat beriklan   tersebut.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Kabupaten Merauke Hanya Diberi Jatah 600 Honorer

Berita Terbaru

Artikel Lainnya