Caleg Harus Punya Cost Politic dan Team Work yang Kuat 

Minimnya Caleg OAP yang Lolos Karena Esensi Otsus Belum Berjalan Baik

JAYAPURA-Menanggapi dinamika Politik di Papua saat ini dimana banyak caleg orang asli Papua (OAP) gagal menjadi anggota legislatif. Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si. Dekan FH, menyampaikan hal mendasar minimnya OAP lolos menjadi anggota legislatif, terjadi karena berbagai faktor.

Salah satunya esensi UU Otonomi Khusus belum dilaksanakan dengan baik. Dijelaskannya bahwa latar belakang lahirnya UU Otsus karena adanya sebuah kehendak politik dari OAP. Atas dasar itu sehingga negara merepson kehendak tersebut dengan menghadirkan sebuah politik hukum melalui wujud undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi orang asli Papua.

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan PSU, Bawaslu Terima Dua Laporan

Adapun wujud dari UU Otsus itu, pada berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial dan pemerintahan dan lain lainnya untuk mengekspresikan diri OAP.

Hal lain wujud dari UU Otsus, misalnya Gubernur dan wakil Gunernur Papua harus orang Papua. Hal menurutnya bentuk penghargaan negara untuk orang Papua.

Tidak hanya itu di dalam UU Otsus terutama dalam perbubahan ke-2 di pasal (6a) disebut bahwa sepertempat persen dari anggota dewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus diambil dari OAP, melalui kursi pengangkatan.

Menurutnya perintah UU sangat jelas, namun sayangnya melihat perkembangan politik saat ini esensi dari UU Otsus belum terlaksana dengan baik.

“Sehingga tidak heran banyak Caleg OAP yang tidak lolos menjadi anggota legislatif,” katanya kepada Cendrawasih pos, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Sejak Maret 2025, Pemkab Biak Telah “Mengurus” 470 OAP Meninggal di RSUD Biak

Minimnya Caleg OAP yang Lolos Karena Esensi Otsus Belum Berjalan Baik

JAYAPURA-Menanggapi dinamika Politik di Papua saat ini dimana banyak caleg orang asli Papua (OAP) gagal menjadi anggota legislatif. Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si. Dekan FH, menyampaikan hal mendasar minimnya OAP lolos menjadi anggota legislatif, terjadi karena berbagai faktor.

Salah satunya esensi UU Otonomi Khusus belum dilaksanakan dengan baik. Dijelaskannya bahwa latar belakang lahirnya UU Otsus karena adanya sebuah kehendak politik dari OAP. Atas dasar itu sehingga negara merepson kehendak tersebut dengan menghadirkan sebuah politik hukum melalui wujud undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi orang asli Papua.

Baca Juga :  MRP: Dapur MBG Jangan Memberikan Makanan yang Tidak Sehat

Adapun wujud dari UU Otsus itu, pada berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial dan pemerintahan dan lain lainnya untuk mengekspresikan diri OAP.

Hal lain wujud dari UU Otsus, misalnya Gubernur dan wakil Gunernur Papua harus orang Papua. Hal menurutnya bentuk penghargaan negara untuk orang Papua.

Tidak hanya itu di dalam UU Otsus terutama dalam perbubahan ke-2 di pasal (6a) disebut bahwa sepertempat persen dari anggota dewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus diambil dari OAP, melalui kursi pengangkatan.

Menurutnya perintah UU sangat jelas, namun sayangnya melihat perkembangan politik saat ini esensi dari UU Otsus belum terlaksana dengan baik.

“Sehingga tidak heran banyak Caleg OAP yang tidak lolos menjadi anggota legislatif,” katanya kepada Cendrawasih pos, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Sejumlah Titik Disepakati Untuk Pelaksanaan Salat Iduladha

Berita Terbaru

Artikel Lainnya