Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

THR Tidak Boleh Dicicil

Kemenaker akan Terbitkan Surat Pekan Depan

JAKARTA – Salah satu yang ditunggu saat Ramadan adalah dapatnya tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1540 aduan terkait THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir satu minggu sebelum Lebaran.

“Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di komplek Istana Negara kemarin (13/3).

Ida menegaskan tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Dia apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga :  Ricky Nelson Selangkah Lagi Tukangi Persipura 

Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak langkah sehingga tidak diproses. Dia menyebut ada 1026 yang udah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu ada 1782 konsultasi  yang diterima Kemenaker.

“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR. Menurutnya posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka dinas tenaga kerja akan menyelesaikan.  (Lyn)

Kemenaker akan Terbitkan Surat Pekan Depan

JAKARTA – Salah satu yang ditunggu saat Ramadan adalah dapatnya tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1540 aduan terkait THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir satu minggu sebelum Lebaran.

“Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di komplek Istana Negara kemarin (13/3).

Ida menegaskan tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Dia apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga :  Masih Sisakan 1 Kasus Covid-19 

Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak langkah sehingga tidak diproses. Dia menyebut ada 1026 yang udah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu ada 1782 konsultasi  yang diterima Kemenaker.

“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR. Menurutnya posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka dinas tenaga kerja akan menyelesaikan.  (Lyn)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya