Thursday, April 10, 2025
24.7 C
Jayapura

Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

WAMENA –Lantaran berkas perkara dinyatakan langkap, Penyidik Polsek Wamena Kota menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangka kasus minuman keras berinisial EPD (39) dan ATP alias O (35) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 84 Botol pikeyro ukuran 600 mili liter yang berisikan minuman keras, 2 buah drum plastik kosong warna biru bekas minuman keras Cap tikus (CT), 4 buah galon kosong bekas minuman keras Cap tikus (CT),”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin

Baca Juga :  Sempat Zero, Kini Ada 10 Pasien Covid Baru

Disamping itu polisi juga menemukan  2 buah galon yang berisikan minuman keras Cap tikus , 1 buah kompor merk hock yang di gunakan untuk masak minuman keras Cap tikus, 1 buah panci penyulingan yang di gunakan untuk masak minuman keras Cap tikus , 1 buah ember kosong warna biru bekas minuman keras Cap tikus dan Uang senilai Rp 300.000,

“semua barang bukti yang sudah kita dapatkan semuanya kita sita dan diamankan di Polsek Wamena kota yang ada diikan barang bukti dalam menjerat dua tersangka pemnuat dan penjual miras ini,”bebernya

Kapolsek menambahkan keduanya dikenakan dengan tindak pidana Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 136 Huruf a dan b Undang-Undang Republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Penjarahan Saat Konflik di Besum Berhasil Diringkus Polisi

“Hari ini kedua tersangka yang didampingi pengacara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya kita tinggal menunggu proses persidangan keduanya di pengadilan,” tutup Kapolsek Wamena Kota. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA –Lantaran berkas perkara dinyatakan langkap, Penyidik Polsek Wamena Kota menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangka kasus minuman keras berinisial EPD (39) dan ATP alias O (35) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 84 Botol pikeyro ukuran 600 mili liter yang berisikan minuman keras, 2 buah drum plastik kosong warna biru bekas minuman keras Cap tikus (CT), 4 buah galon kosong bekas minuman keras Cap tikus (CT),”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin

Baca Juga :  Di Wamena, Dua Penyebar Hoax  Diamankan

Disamping itu polisi juga menemukan  2 buah galon yang berisikan minuman keras Cap tikus , 1 buah kompor merk hock yang di gunakan untuk masak minuman keras Cap tikus, 1 buah panci penyulingan yang di gunakan untuk masak minuman keras Cap tikus , 1 buah ember kosong warna biru bekas minuman keras Cap tikus dan Uang senilai Rp 300.000,

“semua barang bukti yang sudah kita dapatkan semuanya kita sita dan diamankan di Polsek Wamena kota yang ada diikan barang bukti dalam menjerat dua tersangka pemnuat dan penjual miras ini,”bebernya

Kapolsek menambahkan keduanya dikenakan dengan tindak pidana Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 136 Huruf a dan b Undang-Undang Republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kurun Waktu 1 Tahun Dikerjakan Gedung Kantor GKII Tagime Diresmikan

“Hari ini kedua tersangka yang didampingi pengacara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya kita tinggal menunggu proses persidangan keduanya di pengadilan,” tutup Kapolsek Wamena Kota. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya