Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi    

MERAUKE– Satuan Narkotika Polres Boven Digoel kembali menangkap seorang residivis kasus Narkotika  jenis  Sabu berinisial HS.  Penangkapan terhadap HS tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel saat  HS sedang melakukan transaksi di Jln. Trans Papua Km. 4 Tanah Merah, Boven Digoel depan Resto, Rabu  21 Februari 2024 sekitar pukul 22.25 WIT.

Setelah pihak  Kepolisian melakukan pemberkasan terhadap HS, Polisi kemudian menyerahkan kembali tersangka ke  Kejaksaan Negeri Merauke, pada Jumat (01/03/2024)). Ini karena tersangka HS belum menjalankan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan dengan kasus yang sama di tahun 2021.   

    Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK melalui Kasat Narkoba Ipda M. Mardani Fahacer, S.Tr.K.,M.H, membenarkan penangkapan terhadap tersangka HS tersebut. Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap HS tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan terhadap HS yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.    

Baca Juga :  Pedagang Pasar Wamanggu Tunggak Sewa Kios Rp 2,5 Miliar

‘’Tersangka HS berhasil kita amankan di Jalan Trans Papua Kilometer4 dean Resto Tanah Merah pada tanggal 21 Februari  2024 lalu sekitar pukul 22.25 WIT,’’ katanya Minggu (03/03/2024). Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti  2 paket plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang memiliki berat 0,6 gram, 1 alat hisap,’’ katanya. Dikatakan, dari hasil  penyidikan, terungkap BB Sabu tersebut di dotkan melalu perantara berinisial A yang ikut diamankan dimana  memesan melalui H. Pelaku H sendiri masih menjadi buronan Polisi.   

‘’Kita menyerahkan tersangka HS ini ke Kejaksaan untuk menjalani pidana kasus yang sama di tahun 2021 yang belum dijalaninya. Setelah menjalani pidana kasus sebelumnya, barulah kasus yang baru ini kita proses lagi,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tak Terima BST Covid, Sebagian Warga Tolak Coklit

Kasat Narkoba M. Mardani Fahacer menambahkan bahwa terkait dengan maraknya kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di Boven Digoel juga perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diimbau agar waspada karena menyasar para generasi muda sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi Narkotika. (ulo)   

MERAUKE– Satuan Narkotika Polres Boven Digoel kembali menangkap seorang residivis kasus Narkotika  jenis  Sabu berinisial HS.  Penangkapan terhadap HS tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel saat  HS sedang melakukan transaksi di Jln. Trans Papua Km. 4 Tanah Merah, Boven Digoel depan Resto, Rabu  21 Februari 2024 sekitar pukul 22.25 WIT.

Setelah pihak  Kepolisian melakukan pemberkasan terhadap HS, Polisi kemudian menyerahkan kembali tersangka ke  Kejaksaan Negeri Merauke, pada Jumat (01/03/2024)). Ini karena tersangka HS belum menjalankan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan dengan kasus yang sama di tahun 2021.   

    Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK melalui Kasat Narkoba Ipda M. Mardani Fahacer, S.Tr.K.,M.H, membenarkan penangkapan terhadap tersangka HS tersebut. Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap HS tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan terhadap HS yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.    

Baca Juga :  Pedagang Pasar Wamanggu Tunggak Sewa Kios Rp 2,5 Miliar

‘’Tersangka HS berhasil kita amankan di Jalan Trans Papua Kilometer4 dean Resto Tanah Merah pada tanggal 21 Februari  2024 lalu sekitar pukul 22.25 WIT,’’ katanya Minggu (03/03/2024). Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti  2 paket plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang memiliki berat 0,6 gram, 1 alat hisap,’’ katanya. Dikatakan, dari hasil  penyidikan, terungkap BB Sabu tersebut di dotkan melalu perantara berinisial A yang ikut diamankan dimana  memesan melalui H. Pelaku H sendiri masih menjadi buronan Polisi.   

‘’Kita menyerahkan tersangka HS ini ke Kejaksaan untuk menjalani pidana kasus yang sama di tahun 2021 yang belum dijalaninya. Setelah menjalani pidana kasus sebelumnya, barulah kasus yang baru ini kita proses lagi,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Masih Ada Persoalan Internal, Pelantikan Kepala Kampung Imbuti Terpilih Ditunda

Kasat Narkoba M. Mardani Fahacer menambahkan bahwa terkait dengan maraknya kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di Boven Digoel juga perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diimbau agar waspada karena menyasar para generasi muda sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi Narkotika. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya