Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Bisa Dicoret

Theresia Mahuze

MERAUKE- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH  mengingatkan  30 calon  legislatif  terpilih DPRD Kabupaten Merauke  periode 2019-2024   untuk segera melaporkan harta kekayaannya  kepada Lembaga anti rasuah   KPK. Selanjutnya, hasil    tanda terima  tersebut peyampaian  laporan harta kekayaan dari KPK  tersebut dilaporkan  kembali  kepada KPU Kabupaten Merauke. 

    ‘’Kami ingatkan  kepada   seluruh  caleg terpilih  yang sudah ditetapkan KPU Merauke  untuk segera melaporkan   kembali    tanda terima laporan dari KPK kepada  KPU Merauke minimal 7  hari setelah  penetapan dilakukan,’’ tandas  Theresia Mahuze,  kepada wartawan di ruang kerjanya,  Rabu (24/7).   

  Pasalnya, sampai  Rabu  kemarin  baru satu  Caleg  terpilih  dari Partai Demokrat yang melaporkan  ke KPU  tanda terima  laporan harta kekayaan dari KPK  tersebut.  

  “Sampai hari ini, baru  satu orang dari Partai Demokrat yang  menyampaikan  laporan  itu kepada KPU Merauke,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Bank Papua Merauke Target Laba Rp 240 Miliar

  Menurut   Theresia Mahuze, konsekuensi bagi caleg  terpilih  tersebut apabila tidak segera menyampaikan   tanda terima laporan   harta kekayannya  ke KPK  tersebut   maka namanya akan dicoret atau   tidak akan dicantumkan dalam daftar  yang akan diusulkan ke Gubernur  untuk dilantik. 

  “Ini aturan, sehingga harus  menjadi perhatian dari  para Caleg terpilih   yang Sudah ditetapkan  kemarin,’’ terangnya. 

   Sekadar diketahui,   dari penetapan kursi dan  caleg terpilih tersebut  Partai Nasdem  mendapatkan suara sah terbanyak 13.181 suara dengan jumlah 5 kursi. Disusul   partai Golkar berada di urutan kedua  dengan jumlah suara sah 12.000  lebih  yang mendapatkan  4 kursi.    

Meski unggul jumlah suara, namun Golkar  kalah kursi  dari  PKB  yang meski hanya mendapatkan 10.867 suara namun  memperoleh 5 kursi sama dengan Nasdem.

Baca Juga :  KNPI Diminta Bebas dari Politik Praktis

   Sehingga posisi  Wakil Ketua  I  akan dipegang oleh PKB kemudian wakil ketua II oleh Partai Golkar. Sementara   PDI-P  dan PKS juga mendapat  masing-masing 4 kursi, namun tidak masuk  lagi jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Merauke.  Sebab,  pimpinan DPRD Merauke  hanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Partai Gerindra dengan 3 kursi. Sedangkan Hanura dan PPP  masing-maisng  2 kursi. Partai Demokrat memperoleh 1 kursi. 

   Soal   siapa yang akan menjadi ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II  tersebut, Theresia Mahuze  mengungkapkan  bahwa  itu sudah menjadi rana atau kewenangan dari   partai  yang bersangkutan  untuk menentukan siapa yang akan  menjadi pimpinan dewan tersebut. 

‘’Kalau soal siapa dari ketiga partai  tersebut yang akan menjadi pimpinan dewan, itu   kembali kepada  partai masing-masing,’’ tandas  Theresia Mahuze.  (ulo/tri)

Theresia Mahuze

MERAUKE- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH  mengingatkan  30 calon  legislatif  terpilih DPRD Kabupaten Merauke  periode 2019-2024   untuk segera melaporkan harta kekayaannya  kepada Lembaga anti rasuah   KPK. Selanjutnya, hasil    tanda terima  tersebut peyampaian  laporan harta kekayaan dari KPK  tersebut dilaporkan  kembali  kepada KPU Kabupaten Merauke. 

    ‘’Kami ingatkan  kepada   seluruh  caleg terpilih  yang sudah ditetapkan KPU Merauke  untuk segera melaporkan   kembali    tanda terima laporan dari KPK kepada  KPU Merauke minimal 7  hari setelah  penetapan dilakukan,’’ tandas  Theresia Mahuze,  kepada wartawan di ruang kerjanya,  Rabu (24/7).   

  Pasalnya, sampai  Rabu  kemarin  baru satu  Caleg  terpilih  dari Partai Demokrat yang melaporkan  ke KPU  tanda terima  laporan harta kekayaan dari KPK  tersebut.  

  “Sampai hari ini, baru  satu orang dari Partai Demokrat yang  menyampaikan  laporan  itu kepada KPU Merauke,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Vitta Seluler Dibobol, 17 Laptop dan 2 HP Raib

  Menurut   Theresia Mahuze, konsekuensi bagi caleg  terpilih  tersebut apabila tidak segera menyampaikan   tanda terima laporan   harta kekayannya  ke KPK  tersebut   maka namanya akan dicoret atau   tidak akan dicantumkan dalam daftar  yang akan diusulkan ke Gubernur  untuk dilantik. 

  “Ini aturan, sehingga harus  menjadi perhatian dari  para Caleg terpilih   yang Sudah ditetapkan  kemarin,’’ terangnya. 

   Sekadar diketahui,   dari penetapan kursi dan  caleg terpilih tersebut  Partai Nasdem  mendapatkan suara sah terbanyak 13.181 suara dengan jumlah 5 kursi. Disusul   partai Golkar berada di urutan kedua  dengan jumlah suara sah 12.000  lebih  yang mendapatkan  4 kursi.    

Meski unggul jumlah suara, namun Golkar  kalah kursi  dari  PKB  yang meski hanya mendapatkan 10.867 suara namun  memperoleh 5 kursi sama dengan Nasdem.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Ikut Liburkan Sekolah

   Sehingga posisi  Wakil Ketua  I  akan dipegang oleh PKB kemudian wakil ketua II oleh Partai Golkar. Sementara   PDI-P  dan PKS juga mendapat  masing-masing 4 kursi, namun tidak masuk  lagi jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Merauke.  Sebab,  pimpinan DPRD Merauke  hanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Partai Gerindra dengan 3 kursi. Sedangkan Hanura dan PPP  masing-maisng  2 kursi. Partai Demokrat memperoleh 1 kursi. 

   Soal   siapa yang akan menjadi ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II  tersebut, Theresia Mahuze  mengungkapkan  bahwa  itu sudah menjadi rana atau kewenangan dari   partai  yang bersangkutan  untuk menentukan siapa yang akan  menjadi pimpinan dewan tersebut. 

‘’Kalau soal siapa dari ketiga partai  tersebut yang akan menjadi pimpinan dewan, itu   kembali kepada  partai masing-masing,’’ tandas  Theresia Mahuze.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya