Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Ratusan Warga Tolikara Demo di Kejari Jayawijaya

Aksi Demo Masyarakat Tolikara yang tergabung dalam Forum perduli pembangunan Tolikara Saat melakukan aksi Demo damai di Kantor Kejari Jayawijaya meminta jaksa untuk menangkap Bupati Tolikara Usman G Wanimbo atas dugaan Korupsi dana Respek/ Prospek.( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Ratusan warga Kabupaten Tolikara yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Tolikara, melakukan aksi demo damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wamena,  Rabu (24/7). Mereka menuntut agar Bupati Tolikara Usman G Wanimbo untuk segera ditangkap lantaran mangkir dari panggilan persidangan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Prospek Tahun 2016 dan 2018 yang saat ini sedang disidangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura.

  Dalam orasi masing –masing tokoh masyarakat baik dari kepala Suku Perang, Kepala Suku masyarakat meminta agar Bupati Tolikara dua periode ini segera ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi untuk Tahun Anggaran 2016 -2017 senilai Rp 320 Miliar dan Tahun Anggaran  2017 -2018 senilai Rp 105 miliar. Mereka menilai Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara Pieter Wandik  yang jadi terdakwa saat ini, justru tidak bersalah.

  Masa juga menilai jika aktor utama dan pelaku yang melakukan tindak korupsi adalah Bupati Tolikara yang seharusnya menjadi tersangka, karena mereka tahu kewenangan kepala dinas hanya bisa mencairkan anggaran Rp 1,5 Miliar namun untuk selebihnya adalah kepala daerah yang bisa mencairkan itu, sehingga mereka mengancam akan mencekal Bupati Tolikara ini dari Distrik Perbatasan dengan Jayawijaya, yakni Tagime dan Tagineri sampai ke Karubaga.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Tolikara Lakukan Aksi Tanam Pohon

   Abini Kogoya menjelaskan jika, saat ini sama sekali tidak ada pembangunan di Kabupaten Tolikara.  “kalau ada yang tidak percaya silahkan datang ke Tolikara dan buktikan sendiri, dan memang kosong dari pembangunan, padahal Tolikara ini kabupaten yang dimekarkan bersama dengan Yahukimo tapi kami kalah pembangunan dari Kabupaten Lanny Jaya yang baru saja dimekarkan,”bebernya.

   Sementara untuk kasus ini, Kata Abini, Terkait dengan masalah dana respek yang dikelola oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang diperuntukkan untuk masyarakat, dimana programnya dari masyarakat dinaikan ke Kabupaten, bukan program bupati yang diturunkan ke kampung, ini sangat terbalik, bahkan program yang diturunkan juga teori saja.

  “Bukti fisik dikampung –kampung yang ada di Tolikara tak ada satu program pun yang sudah dilakukan oleh Bupati Tolikara, yang jadi pertanyaan mengapa kepala BPMK sudah dijadikan tersangka tapi Bupati masih bebas, Bupati diminta jadi saksi juga tidak pernah hadir dalam sidang, bahkan sudah dilayangkan panggilan sebagai saksi sampai dengan 5 kali tidak pernah hadir dan kalau takut datang berarti pencuri,” ujarnya yang berharap aparat lakukan jemput paksa. 

Baca Juga :  Gaji ASN Hanya Bisa Dicairkan di Bank Papua Cabang Puncak

  Kasi Datun Kejari Wamena Febiana Wilma Sorbu yang menerima pendemo menyampaikan bahwa untuk tuntutan membebaskan Kepala BPMK Tolikara Pieter Wandik itu nanti adalah kewenangan Kejari Jayapura yang menangani kasus ini. Begitu juga terkait dengan  7 kali mangkir dari panggilan Hakim terhadap Usman G Wanimbo,  Majelis Hakim yang bisa menjawab apakah sudah mengeluarkan surat pemanggilan paksa.

  “Karena itu bukan kewenangan kami,  makasaya juga tidak berani menjawab, silahkan nanti ditanyakan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, terkait dengan korupsi dana Prospek sebesar Rp. 320 Milyar dan Rp.105 Milyar, tolong carikan bukti itu karena waktunya tidak bisa cepat dilakukan,kami juga hanya bisa memeriksa perkara korupsi sampai dengan 5 Milyar, selebihnya  adalah Kejati Papua”beber Kasi Datun Kejari Jayawijaya.(jo/tri)

Aksi Demo Masyarakat Tolikara yang tergabung dalam Forum perduli pembangunan Tolikara Saat melakukan aksi Demo damai di Kantor Kejari Jayawijaya meminta jaksa untuk menangkap Bupati Tolikara Usman G Wanimbo atas dugaan Korupsi dana Respek/ Prospek.( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Ratusan warga Kabupaten Tolikara yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Tolikara, melakukan aksi demo damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wamena,  Rabu (24/7). Mereka menuntut agar Bupati Tolikara Usman G Wanimbo untuk segera ditangkap lantaran mangkir dari panggilan persidangan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Prospek Tahun 2016 dan 2018 yang saat ini sedang disidangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura.

  Dalam orasi masing –masing tokoh masyarakat baik dari kepala Suku Perang, Kepala Suku masyarakat meminta agar Bupati Tolikara dua periode ini segera ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi untuk Tahun Anggaran 2016 -2017 senilai Rp 320 Miliar dan Tahun Anggaran  2017 -2018 senilai Rp 105 miliar. Mereka menilai Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara Pieter Wandik  yang jadi terdakwa saat ini, justru tidak bersalah.

  Masa juga menilai jika aktor utama dan pelaku yang melakukan tindak korupsi adalah Bupati Tolikara yang seharusnya menjadi tersangka, karena mereka tahu kewenangan kepala dinas hanya bisa mencairkan anggaran Rp 1,5 Miliar namun untuk selebihnya adalah kepala daerah yang bisa mencairkan itu, sehingga mereka mengancam akan mencekal Bupati Tolikara ini dari Distrik Perbatasan dengan Jayawijaya, yakni Tagime dan Tagineri sampai ke Karubaga.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Tolikara Lakukan Aksi Tanam Pohon

   Abini Kogoya menjelaskan jika, saat ini sama sekali tidak ada pembangunan di Kabupaten Tolikara.  “kalau ada yang tidak percaya silahkan datang ke Tolikara dan buktikan sendiri, dan memang kosong dari pembangunan, padahal Tolikara ini kabupaten yang dimekarkan bersama dengan Yahukimo tapi kami kalah pembangunan dari Kabupaten Lanny Jaya yang baru saja dimekarkan,”bebernya.

   Sementara untuk kasus ini, Kata Abini, Terkait dengan masalah dana respek yang dikelola oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang diperuntukkan untuk masyarakat, dimana programnya dari masyarakat dinaikan ke Kabupaten, bukan program bupati yang diturunkan ke kampung, ini sangat terbalik, bahkan program yang diturunkan juga teori saja.

  “Bukti fisik dikampung –kampung yang ada di Tolikara tak ada satu program pun yang sudah dilakukan oleh Bupati Tolikara, yang jadi pertanyaan mengapa kepala BPMK sudah dijadikan tersangka tapi Bupati masih bebas, Bupati diminta jadi saksi juga tidak pernah hadir dalam sidang, bahkan sudah dilayangkan panggilan sebagai saksi sampai dengan 5 kali tidak pernah hadir dan kalau takut datang berarti pencuri,” ujarnya yang berharap aparat lakukan jemput paksa. 

Baca Juga :  Serapan APBD 2023 Baru 31 Persen

  Kasi Datun Kejari Wamena Febiana Wilma Sorbu yang menerima pendemo menyampaikan bahwa untuk tuntutan membebaskan Kepala BPMK Tolikara Pieter Wandik itu nanti adalah kewenangan Kejari Jayapura yang menangani kasus ini. Begitu juga terkait dengan  7 kali mangkir dari panggilan Hakim terhadap Usman G Wanimbo,  Majelis Hakim yang bisa menjawab apakah sudah mengeluarkan surat pemanggilan paksa.

  “Karena itu bukan kewenangan kami,  makasaya juga tidak berani menjawab, silahkan nanti ditanyakan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, terkait dengan korupsi dana Prospek sebesar Rp. 320 Milyar dan Rp.105 Milyar, tolong carikan bukti itu karena waktunya tidak bisa cepat dilakukan,kami juga hanya bisa memeriksa perkara korupsi sampai dengan 5 Milyar, selebihnya  adalah Kejati Papua”beber Kasi Datun Kejari Jayawijaya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya