Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Sularso Dukung Penertiban Aset Daerah oleh KPK 

MERAUKE-Mantan Wakil Bupati Merauke Sularso, SE menyatakan, tetap mendukung kegiatan Komisi Pemberatasan Korupsi di Merauke dalam rangka penertiban aset daerah . Dukungan tersebut  ditunjukan dengan telah mneyerahkan kembali 2 dari 5 unit mobil dinas yang dioperasikan saat menjabat sebagai Wakil Bupati Merauke.

‘’Kita sangat mendukung KPK. Tidak mungkin kita menghalang-halangi, karena itu aset negara. Kita sangat mendukung penertiban, saya pernah menjabat sebagai wakil bupati dan penertiban aset menjadi  target saya,’’ kata Sularso.

Sularso menjelaskan, dirinya juga telah bertemu dengan bupati Merauke saat mendaftar di KPU tentang kerja tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa sangat mendukung penertiban aset yang dilakukan tersebut.

Menurut Sularso, dari 5 mobil dinas yang  ada, 2 sudah dikembalikan. Sedangkan lainnya masih akan  berproses. Namun sesuai dengan aturan, mantan bupati, wakil bupati, Sekda termasuk pimpinan dewan diperbolehkan untuk melakukan dump 1 unit.

Baca Juga :  Satgas Bantu Imunisasi Campak dan DTT

‘’Seperti yang disampaikan KPK menghalang-halangi penarikan.Tidak ada itu. Apalagi sampai mau gelapkan aset. Tidak mungkin,’’ tandasnya.

Ditambahkan, soal aset dirinya tahu banyak. Ada sekitar Rp 5 triliun, terutama aset tidak bergerak. Mulai  dari jalan Martadinata, depan RRI, Polder  dan sebagainya. (ulo/tho)

MERAUKE-Mantan Wakil Bupati Merauke Sularso, SE menyatakan, tetap mendukung kegiatan Komisi Pemberatasan Korupsi di Merauke dalam rangka penertiban aset daerah . Dukungan tersebut  ditunjukan dengan telah mneyerahkan kembali 2 dari 5 unit mobil dinas yang dioperasikan saat menjabat sebagai Wakil Bupati Merauke.

‘’Kita sangat mendukung KPK. Tidak mungkin kita menghalang-halangi, karena itu aset negara. Kita sangat mendukung penertiban, saya pernah menjabat sebagai wakil bupati dan penertiban aset menjadi  target saya,’’ kata Sularso.

Sularso menjelaskan, dirinya juga telah bertemu dengan bupati Merauke saat mendaftar di KPU tentang kerja tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa sangat mendukung penertiban aset yang dilakukan tersebut.

Menurut Sularso, dari 5 mobil dinas yang  ada, 2 sudah dikembalikan. Sedangkan lainnya masih akan  berproses. Namun sesuai dengan aturan, mantan bupati, wakil bupati, Sekda termasuk pimpinan dewan diperbolehkan untuk melakukan dump 1 unit.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Wanita Islam PPS Dilantik 

‘’Seperti yang disampaikan KPK menghalang-halangi penarikan.Tidak ada itu. Apalagi sampai mau gelapkan aset. Tidak mungkin,’’ tandasnya.

Ditambahkan, soal aset dirinya tahu banyak. Ada sekitar Rp 5 triliun, terutama aset tidak bergerak. Mulai  dari jalan Martadinata, depan RRI, Polder  dan sebagainya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya