Sunday, December 22, 2024
28.7 C
Jayapura

Uskup Mandagi Keluarkan Surat Gembala Terkait Pemilu dan Prapaska

MERAUKE– Dalam rangka Pemilu dan memasuki masa Prapaska yang dimulai pada hari Rabu Abu pada 14 Februari 2024 yang juga ditetapkan KPU RI sebagai hari dimana seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak memilih memberikan hak suaranya di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Berkaitan dengan itu, Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC,  mengeluarkan surat gembala kepada seluruh Umat Katolik yang ada di Keuskupan Agung Merauke dengan teman  menjadi saksi Kristus.

‘’Sejak hari Rabu Abu 14 Februari 2024 kita Gereja Katolik memasuki masa penuh rahmat yakni masa Puasa atau masa Prapaskah. Dalam masa ini kita diajak untuk secara istimewa menyadari akan dosa-dosa kita dan karena percaya kepada Allah yang berbelas kasih, kita bertobat, kita kembali kepada Allah,’’ katanya.     

Baca Juga :  17 Sekolah Terpilih Jadi Sekolah Penggerak

‘’Saya ingin menyebut hal-hal yang pantas kita gereja Katolik laksanakan sebagai tanda  menjadi saksi Kristus dalam tahun politik ini sebagaimana dikemukakan oleh para uskup se-Indonesia dalam sidang KWI 2023. Para uskup mendorong umat terlibat aktif untuk melahirkan pemimpin yang baru dengan sejumlah kriteria,’’ lanjutnya.

    Sejumlah kriteria tersebut adalah  memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,  menghormati kebhinekaan, memiliki integritas, berpihak kepada kaum miskin, kecil, tersingkirkan dan difabel,  memiliki rekam jejak yang terpuji,  menjunjung tinggi martabat manusia,  mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mnejaga  keutuhan alam ciptaan.

‘’Marilah kita bersama para calon eksekutif, legislatif, para penyelenggara Pemilu dan TNI/POLRI, bersatu mewujudkan Pemilu yang damai, jujur, adil, transparan, berkualitas  dan bermartabat,’’ pungkasnya mengajak.(ulo)

Baca Juga :  Polisi Penembak Warga Terancam Dipecat

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Dalam rangka Pemilu dan memasuki masa Prapaska yang dimulai pada hari Rabu Abu pada 14 Februari 2024 yang juga ditetapkan KPU RI sebagai hari dimana seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak memilih memberikan hak suaranya di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Berkaitan dengan itu, Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC,  mengeluarkan surat gembala kepada seluruh Umat Katolik yang ada di Keuskupan Agung Merauke dengan teman  menjadi saksi Kristus.

‘’Sejak hari Rabu Abu 14 Februari 2024 kita Gereja Katolik memasuki masa penuh rahmat yakni masa Puasa atau masa Prapaskah. Dalam masa ini kita diajak untuk secara istimewa menyadari akan dosa-dosa kita dan karena percaya kepada Allah yang berbelas kasih, kita bertobat, kita kembali kepada Allah,’’ katanya.     

Baca Juga :  SMAN I Merauke Gelar Pembelajaran Tatap Muka Penuh 

‘’Saya ingin menyebut hal-hal yang pantas kita gereja Katolik laksanakan sebagai tanda  menjadi saksi Kristus dalam tahun politik ini sebagaimana dikemukakan oleh para uskup se-Indonesia dalam sidang KWI 2023. Para uskup mendorong umat terlibat aktif untuk melahirkan pemimpin yang baru dengan sejumlah kriteria,’’ lanjutnya.

    Sejumlah kriteria tersebut adalah  memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,  menghormati kebhinekaan, memiliki integritas, berpihak kepada kaum miskin, kecil, tersingkirkan dan difabel,  memiliki rekam jejak yang terpuji,  menjunjung tinggi martabat manusia,  mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mnejaga  keutuhan alam ciptaan.

‘’Marilah kita bersama para calon eksekutif, legislatif, para penyelenggara Pemilu dan TNI/POLRI, bersatu mewujudkan Pemilu yang damai, jujur, adil, transparan, berkualitas  dan bermartabat,’’ pungkasnya mengajak.(ulo)

Baca Juga :  MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya