SENTANI– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, disaksikan 4 tersangka di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (2/2) kemarin.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.
Ke 4 tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu – sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 14,96 gram.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan ke 4 tersangka ditangkap pada bulan Desember 2023.
“MLMK (30) yang merupakan seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui Bandara Sentani. Sedangkan tersangka HM (34) berhasil diamankan anggota kami (satuan reserse narkoba) pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan, sehingga sisanya sesuai undang – undang dapat dimusnahkan.
“Adapun pemusnahan yang dilakukan untuk sabu – sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar, MLMK (30) terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Jayapura.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos