Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Pembebasan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Disambut Baik

JAYAPURA– Organisasi Angkutan Darat  (Organda) Kota Jayapura menyambut baik langkah pemerintah dari tingkat pusat sampai ke daerah yang membebaskan beberapa pajak dan Retribusi terkait dengan akuntan umum di kota Jayapura.

  Ketua Organda Kota Jayapura, Arifin Sugianto Samadi berharap aturan atau kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah itu diharapkan betul-betul diterapkan sampai di tingkat bawah.

“Harapannya seperti apa yang sudah disampaikan bahwa, diputuskan oleh pemerintah pusat itu benar-benar dilaksanakan,” kata Arifin Sugianto Samadi, Selasa (30/1).

   Diketahui berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada sejumlah pajak dan retribusi yang tidak lagi dipungut kepada masyarakat. Salah satunya retribusi masuk terminal yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Kemudian aturan ini secara resmi diberlakukan sejak Januari 2024.

Baca Juga :  Diduga Depresi Sorang Pria Nekad Gantung Diri

   Sementara itu ditanya apakah sejauh ini ada tidak pungutan lain, selain pungutan retribusi masuk terminal seperti yang sebelumnya berlaku bagi para sopir angkot.  Menurutnya hal itu belum bisa dijawab, karena selaku organisasi yang mengurusi angkutan darat di Kota Jayapura, pihaknya baru saja menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

   “Dua hari lalu saya dapat surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura terkait hal itu.

Saya belum bisa menjawab, karena surat masuk baru dua hari dan kita belum bisa membuktikan.  Karena belum ada penyampaian dari teman-teman yang berurusan, apakah dikenakan atau tidak.  Sehingga saya belum bisa jawab” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Bulan Buron, Penganiaya Penjaga Kios Dibekuk   

JAYAPURA– Organisasi Angkutan Darat  (Organda) Kota Jayapura menyambut baik langkah pemerintah dari tingkat pusat sampai ke daerah yang membebaskan beberapa pajak dan Retribusi terkait dengan akuntan umum di kota Jayapura.

  Ketua Organda Kota Jayapura, Arifin Sugianto Samadi berharap aturan atau kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah itu diharapkan betul-betul diterapkan sampai di tingkat bawah.

“Harapannya seperti apa yang sudah disampaikan bahwa, diputuskan oleh pemerintah pusat itu benar-benar dilaksanakan,” kata Arifin Sugianto Samadi, Selasa (30/1).

   Diketahui berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada sejumlah pajak dan retribusi yang tidak lagi dipungut kepada masyarakat. Salah satunya retribusi masuk terminal yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Kemudian aturan ini secara resmi diberlakukan sejak Januari 2024.

Baca Juga :  Tahun ini Disnaker  Programkan Pelatihan  Ketrampilan

   Sementara itu ditanya apakah sejauh ini ada tidak pungutan lain, selain pungutan retribusi masuk terminal seperti yang sebelumnya berlaku bagi para sopir angkot.  Menurutnya hal itu belum bisa dijawab, karena selaku organisasi yang mengurusi angkutan darat di Kota Jayapura, pihaknya baru saja menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

   “Dua hari lalu saya dapat surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura terkait hal itu.

Saya belum bisa menjawab, karena surat masuk baru dua hari dan kita belum bisa membuktikan.  Karena belum ada penyampaian dari teman-teman yang berurusan, apakah dikenakan atau tidak.  Sehingga saya belum bisa jawab” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Dibangun untuk Kenyamanan Pedagang

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya