Sunday, May 19, 2024
28.7 C
Jayapura

Kapolda Didesak Tuntaskan Proses Penyelidikan Penembakan Yusak Sondega

JAYAPURA – Kontak tembak yang masih berlangsung di Kabupaten Intan Jaya, sejak 19 Januari lalu. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta TNI-Polri dan TPNPB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tahun 1949, demi melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata wilayah tersebut.

“PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, segera membangun posko pengungsian dan penuhi kebutuhan pokok ratusan pegungsi akibat konflik bersenjata di Intan Jaya,” ucap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Jumat (26/1).

Emanuel menyebut perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata sesuai dengan ketentuan prinsip prinsip dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Atas dasar itu, maka diwajibkan dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB di Kabupaten Intan Jaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 agar dapat menyelamatkan sipil yang berada di tengah tengah konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Covid-19 Menjadi Pembahasan Penting Menjelang Dibukanya PLBN

“Akibat konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya mengakibatkan ratusan masyarakat  mengungsi dari kampung halamannya ke beberapa tempat yang diyakini sebagai tempat yang paling aman dari ancaman konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sipil telah menjadi pengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB di Kabupaten Intan Jaya membutuhkan penanganan yang serius dari PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang memiliki tugas untuk memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata.

“Dalam rangka terpenuhinya HAM bagi sipil di tengah daerah konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, LBH mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Emanuel.

Baca Juga :  RSUD Jayapura Mengharapkan Dukungan Anggaran Pemerintah Pusat

Pihaknya pun menegaskan pimpinan TNI-Polri dan TNPPB wajib menerapkan prinsip prinsip Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata demi melindungi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya.

Kapolda Papua segera tuntaskan proses penyelidikan kasus penembakan Yusak Sondegau dan proses hukum pelakunya. Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim invetigasi untuk melakukan investigasi atas kasus penembakan Yusak Sondegau.

PMI segera membangun posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kontak tembak yang masih berlangsung di Kabupaten Intan Jaya, sejak 19 Januari lalu. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta TNI-Polri dan TPNPB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tahun 1949, demi melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata wilayah tersebut.

“PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, segera membangun posko pengungsian dan penuhi kebutuhan pokok ratusan pegungsi akibat konflik bersenjata di Intan Jaya,” ucap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Jumat (26/1).

Emanuel menyebut perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata sesuai dengan ketentuan prinsip prinsip dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Atas dasar itu, maka diwajibkan dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB di Kabupaten Intan Jaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 agar dapat menyelamatkan sipil yang berada di tengah tengah konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

“Akibat konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya mengakibatkan ratusan masyarakat  mengungsi dari kampung halamannya ke beberapa tempat yang diyakini sebagai tempat yang paling aman dari ancaman konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sipil telah menjadi pengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB di Kabupaten Intan Jaya membutuhkan penanganan yang serius dari PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang memiliki tugas untuk memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata.

“Dalam rangka terpenuhinya HAM bagi sipil di tengah daerah konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, LBH mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Emanuel.

Baca Juga :  Pemkab Mamberamo Tengah Resmi Bangun Gereja GKI Kalvari

Pihaknya pun menegaskan pimpinan TNI-Polri dan TNPPB wajib menerapkan prinsip prinsip Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata demi melindungi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya.

Kapolda Papua segera tuntaskan proses penyelidikan kasus penembakan Yusak Sondegau dan proses hukum pelakunya. Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim invetigasi untuk melakukan investigasi atas kasus penembakan Yusak Sondegau.

PMI segera membangun posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya