Laporan LADK Diterima, 18 Parpol Lepas dari Sanksi 

MERAUKE– Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik  peserta Pemilu di Kabupaten Merauke diterima. Tidak ada persoalan dari LADK yang dilaporkan oleh 18 partai politik peserta pemilu tersebut.

  “Dari 18 Partai Politik  peserta Pemilu di Kabupaten Merauke, semuanya telah diterima oleh KPU lewat aplikasi yang disediakan,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui media ini di Kantor  KPU Kabupaten Merauke.

   Artinya, lanjut Rosina Kebubun, bahwa dengan diterimanya laporan perbaikan LADK dari 18 Partai Politik tersebut, tidak ada Parpol maupun caleg yang terancam mendapatkan sanksi.  “Kalau diterima berarti laporan awal dana kampanye  tersebut sesuai,’’ katanya.

Baca Juga :  Bertambah Tujuh Kasus Covid Klaster PON XX

      Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut dilakukan pihaknya sampai Sabtu (13/1) dinihari  sekitar pukul 03.00 WIT. Namun registrasi dari Parpol tersebut sudah disampaikan sampai pukul 23.59 WIT.

   “Karena batas waktu registrasi sampai pukul 23.59 WIT. Sedangkan penyelesaikan setelah registrasi itu sampai pukul  03.00 WIT tadi pagi,” jelasnya.   

   Dikatakan, ada 3 laporan yang wajib dimasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

  Dijelaskan, dari ketiga laporan tersebut, sanksi apabila tidak dilaporkan yakni untuk LADK yakni pembatalan sebagai peserta wilayah yang bersangkutan. Sedangkan sanksi untuk LPPDK jika tidka dilaporkan pembatalan sebagai calon. ‘’Semua wajib tapi 2 laporan itu yakni LADK dan LPPDK ada sanksinya jika tidak dilaporkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Kejaksaan Tangani 11 Kasus Korupsi 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik  peserta Pemilu di Kabupaten Merauke diterima. Tidak ada persoalan dari LADK yang dilaporkan oleh 18 partai politik peserta pemilu tersebut.

  “Dari 18 Partai Politik  peserta Pemilu di Kabupaten Merauke, semuanya telah diterima oleh KPU lewat aplikasi yang disediakan,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui media ini di Kantor  KPU Kabupaten Merauke.

   Artinya, lanjut Rosina Kebubun, bahwa dengan diterimanya laporan perbaikan LADK dari 18 Partai Politik tersebut, tidak ada Parpol maupun caleg yang terancam mendapatkan sanksi.  “Kalau diterima berarti laporan awal dana kampanye  tersebut sesuai,’’ katanya.

Baca Juga :  Pasien PDP RSUD Merauke Bertambah Satu Orang

      Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut dilakukan pihaknya sampai Sabtu (13/1) dinihari  sekitar pukul 03.00 WIT. Namun registrasi dari Parpol tersebut sudah disampaikan sampai pukul 23.59 WIT.

   “Karena batas waktu registrasi sampai pukul 23.59 WIT. Sedangkan penyelesaikan setelah registrasi itu sampai pukul  03.00 WIT tadi pagi,” jelasnya.   

   Dikatakan, ada 3 laporan yang wajib dimasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

  Dijelaskan, dari ketiga laporan tersebut, sanksi apabila tidak dilaporkan yakni untuk LADK yakni pembatalan sebagai peserta wilayah yang bersangkutan. Sedangkan sanksi untuk LPPDK jika tidka dilaporkan pembatalan sebagai calon. ‘’Semua wajib tapi 2 laporan itu yakni LADK dan LPPDK ada sanksinya jika tidak dilaporkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Ketua PN Merauke Sebut Baru Sebatas Rekomendasi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya