Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Di Boven Digoel, Dua Pembobol Conter HP Ditangkap 

BOVEN DIGOEL – Dua pembobol conter HP di Jalan Arimob, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel berhasil ditangkap tim khusus  jajaran  Polres Boven Digoel. Kedua pelaku berinisial EA (24) dan  KT (19) berhasil ditangkap pada 15 dan 16 November 2022.

Kapolres  Boven Digoel  AKBP I Komang Budiartha, SIK, membenarkan penangkapan kedua pembobol conter HP tersebut.  ‘’Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu berhasil ditangkap,’’tandas Kapolres. Aksi pencurian itu terjadi  di Jl. Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo tepatnya di Counter  depan Toko Miranti pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIT.

Kedua tersangka tersebut lanjut Kapolres diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka  EA diamankan di Polsek Waropko.

Baca Juga :  Kepala Kampung Diminta Buat Perencanaan dengan Baik

  Saat itu tersangka keluar kota dari hasil informasi anggota di lapangan didapati tersangka menuju Waropko dan hendak menjual barang curian tersebut ke perbatasan PNG. Sehingga Teamsus  berkoordinasi dengan Kapolsek Waropko guna membantu penangkapan dan anggota Polsek Waropko berhasil mengamankan tersangka berdasarkan kendaraan dan ciri – ciri yang digunakan tersangka.

‘’Dari tangan tersangka, diamankan dua barang bukti  2 Unit HP,’’ terangnya. Sedangkan tersangka KT dibekuk Timsus di rumahnya.  Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku KT sebanyak 4 unit HP, sedangkan 1 unit HP lainnya sudah dijual pelaku dengan cara barter dengan ganja.

Karena itu, dari kedua  pelaku tersebut, polisi mengamankan 6 HP sebagai barang bukti dengan masing-masing  merek  yakni  Samsung J8 gold, Realme 17 hitam, Vivo Y15 biru, Oppo A5,  Vivo V9 merah dan Vivo Y01 warna Biru metalik. Kedua pelaku, tambah Kapolres dijerat Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Masa Jabatan Michael Gomar Sebagai Pj Bupati Mappi Diperpanjang

BOVEN DIGOEL – Dua pembobol conter HP di Jalan Arimob, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel berhasil ditangkap tim khusus  jajaran  Polres Boven Digoel. Kedua pelaku berinisial EA (24) dan  KT (19) berhasil ditangkap pada 15 dan 16 November 2022.

Kapolres  Boven Digoel  AKBP I Komang Budiartha, SIK, membenarkan penangkapan kedua pembobol conter HP tersebut.  ‘’Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu berhasil ditangkap,’’tandas Kapolres. Aksi pencurian itu terjadi  di Jl. Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo tepatnya di Counter  depan Toko Miranti pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIT.

Kedua tersangka tersebut lanjut Kapolres diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka  EA diamankan di Polsek Waropko.

Baca Juga :  Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

  Saat itu tersangka keluar kota dari hasil informasi anggota di lapangan didapati tersangka menuju Waropko dan hendak menjual barang curian tersebut ke perbatasan PNG. Sehingga Teamsus  berkoordinasi dengan Kapolsek Waropko guna membantu penangkapan dan anggota Polsek Waropko berhasil mengamankan tersangka berdasarkan kendaraan dan ciri – ciri yang digunakan tersangka.

‘’Dari tangan tersangka, diamankan dua barang bukti  2 Unit HP,’’ terangnya. Sedangkan tersangka KT dibekuk Timsus di rumahnya.  Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku KT sebanyak 4 unit HP, sedangkan 1 unit HP lainnya sudah dijual pelaku dengan cara barter dengan ganja.

Karena itu, dari kedua  pelaku tersebut, polisi mengamankan 6 HP sebagai barang bukti dengan masing-masing  merek  yakni  Samsung J8 gold, Realme 17 hitam, Vivo Y15 biru, Oppo A5,  Vivo V9 merah dan Vivo Y01 warna Biru metalik. Kedua pelaku, tambah Kapolres dijerat Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan, Pemkab Merauke Buka TTIC

Berita Terbaru

Artikel Lainnya