Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Langgar Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 3034, PKN Dihentikan Tidak Kampanye

SUPIORI  Meski tak terjadwal melaksanakan kampanye di daerah pemilihan ( Dapil ) 1, Supiori Timur, Kamis,( 11/1/2024 ) sesuai jadwal pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan KPU Kabupaten Supiori dengan Keputusan KPU Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan jadwal kampanye calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024  namun sejak Kamis,(11/1/2024) pagi Partai Kebangkitan Nasional ( PKN ) Kabupaten Supiori memberanikan diri untuk melaksanakan kampanye di Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori.

Selain tak terjadwal melaksanakan kampanye, PKN Kabupaten Supiori juga tak mengantongi surat tanda terima pemberitahun ( STTP ) melaksanakan kampanye atau keterangan lainnya dari Polres Supiori untuk melaksanakan kampanye di Dapil 1 Supiori Timur.

Pemberanian diri PKN Kabupaten Supiori melaksanakan kampanye itu dimulai dengan penyiapan tempat, pendirian tenda duduk, penyiapan meja, kursi, pemasangan sound system, penancapan bendera partai pada sisi depan kiri dan kanan areal kampanye dan juga kehadrian juru kampanye dan calon anggota DPRD PKN Kabupaten Supiori di lokasi kampanye yang di rencanakan meskipun belum ada STTP.

Baca Juga :  Hari Pertama, Belum Ada  Bapaslon Mendaftar ke KPU Merauke 

Mengetahui hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Desy Rumaseuw, Amd. Sos memerintahkan Kondinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil S. Pombos untuk menghentikan rencana pelaksanaan kampanye PKN Kabupaten Supiori tersebut.

SUPIORI  Meski tak terjadwal melaksanakan kampanye di daerah pemilihan ( Dapil ) 1, Supiori Timur, Kamis,( 11/1/2024 ) sesuai jadwal pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan KPU Kabupaten Supiori dengan Keputusan KPU Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan jadwal kampanye calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024  namun sejak Kamis,(11/1/2024) pagi Partai Kebangkitan Nasional ( PKN ) Kabupaten Supiori memberanikan diri untuk melaksanakan kampanye di Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori.

Selain tak terjadwal melaksanakan kampanye, PKN Kabupaten Supiori juga tak mengantongi surat tanda terima pemberitahun ( STTP ) melaksanakan kampanye atau keterangan lainnya dari Polres Supiori untuk melaksanakan kampanye di Dapil 1 Supiori Timur.

Pemberanian diri PKN Kabupaten Supiori melaksanakan kampanye itu dimulai dengan penyiapan tempat, pendirian tenda duduk, penyiapan meja, kursi, pemasangan sound system, penancapan bendera partai pada sisi depan kiri dan kanan areal kampanye dan juga kehadrian juru kampanye dan calon anggota DPRD PKN Kabupaten Supiori di lokasi kampanye yang di rencanakan meskipun belum ada STTP.

Baca Juga :  Parpol dan Bacaleg Diminta Patuhi Aturan

Mengetahui hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Desy Rumaseuw, Amd. Sos memerintahkan Kondinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil S. Pombos untuk menghentikan rencana pelaksanaan kampanye PKN Kabupaten Supiori tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya