Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Jadwal Kampanye di Media Dimulai 21 Januari

JAYAPURA– KPU telah menetapkan jadwal kampanye bagi para calon legislatif maupun capres melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun online mulai pada  tanggal 21 Januari nanti.

“Kampanye di media itu nanti mulai tanggal 21 Januari,” kata ketua KPU Provinsi Papua Steve Dombon.

   Dia mengatakan pelaksanaan kampanye melalui media massa pada tanggal yang disebutkan itu bersamaan dengan dilakukannya  kampanye rapat umum terbuka.  Namun terkait dengan pembiayaannya, apabila terkait dengan kepentingan KPU, maka itu akan dibiayai oleh KPU dan anggarannya disiapkan.

   Namun apabila itu  kepentingan caleg atau figur tertentu yang akan ikut konstestasi politik 2024 maka itu menjadi tanggung jawab pribadi. “Kalau itu kepentingan caleg atau partainya ya mereka yang biayai sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu-KPU Sapuh Bersih APK 

   Kampanye di media massa ini berlaku dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Sementara dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari sudah memasuki masa tenang sehingga semua aktivitas kampanye tidak diperbolehkan lagi.

   Mengenai ketentuan kampanye di media massa itu sudah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. “Iklan kampanye di media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang pemilu. Artinya, pada Pemilu 2024, iklan kampanye di media massa  baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” imbuhnya.(roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Bersama Bunda PAUD Canangkan HAN 2024

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– KPU telah menetapkan jadwal kampanye bagi para calon legislatif maupun capres melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun online mulai pada  tanggal 21 Januari nanti.

“Kampanye di media itu nanti mulai tanggal 21 Januari,” kata ketua KPU Provinsi Papua Steve Dombon.

   Dia mengatakan pelaksanaan kampanye melalui media massa pada tanggal yang disebutkan itu bersamaan dengan dilakukannya  kampanye rapat umum terbuka.  Namun terkait dengan pembiayaannya, apabila terkait dengan kepentingan KPU, maka itu akan dibiayai oleh KPU dan anggarannya disiapkan.

   Namun apabila itu  kepentingan caleg atau figur tertentu yang akan ikut konstestasi politik 2024 maka itu menjadi tanggung jawab pribadi. “Kalau itu kepentingan caleg atau partainya ya mereka yang biayai sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Hari Ketiga, Belum Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Merauke

   Kampanye di media massa ini berlaku dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Sementara dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari sudah memasuki masa tenang sehingga semua aktivitas kampanye tidak diperbolehkan lagi.

   Mengenai ketentuan kampanye di media massa itu sudah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. “Iklan kampanye di media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang pemilu. Artinya, pada Pemilu 2024, iklan kampanye di media massa  baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” imbuhnya.(roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Dinkes Beri Pendampingan Langsung

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya