Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemkab  Keerom Intens Turunkan dan Tangani Stunting

KEEROM – Mewakili Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut., MUP, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N, S.PT, M.Ak membuka kegiatan AKSI 4 Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Keerom, Kamis (28/12).

Kegiatan berlangsung di Aula Bapelitbangda Jl. Transpapua, Arso Kota, yang dihadiri pimpinan OPD, Kadistrik dan Kepala Kampung lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom. Juga hadir Tenaga Ahli Satgas Bidang Program dan Percepatan Stunting Provinsi Papua serta Kader Stunting Desa.

Sekda Indra mengatakan, percepatan penurunan dan penanganan stunting di Kabupaten Keerom berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. “Jadi di Provinsi Papua dari 9 kabupaten, Keerom termasuk salah satu kabupaten yang sangat konsen dalam pencegahan dan penurunan angka stunting nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Keerom Lepas 40 Peserta Raimuna Nasional

Dijelaskan, dalam penanganan stunting nasional terdapat 8 AKSI konvergensi, mulai tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan dan evaluasi. “Saat ini kita (Kabupaten Keerom-red) telah melaksanakan tiga tahapan AKSI. Yang pertama melakukan analisis situasi atau identifikasi sebaran stunting, aksi kedua menyusun rencana kegiatan, ketiga rembuk stunting dan aksi keempat sosialisasi tentang peraturan bupati,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang peran kampung/desa dalam intervensi pencegahan dan penurunan angka stunting terintegrasi di Kabupaten Keerom, sehingga nantinya ada kepastian hukum bagi kampung- kampung untuk menganggarkan Dana Desa dalam program penanganan penurunan stunting di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Sekda Indra berharap seluruh kampung serius memprioritaskan penanganan dan penurunan stunting dalam penyusunan APBD Kampung.”Setiap kampung wajib mengganggarkan dana desa dalam program stunting nasional. Perlunya kolaborasi semua pihak dan apabila perlu nantinya para kader-kader ini akan kita tetapkan SK-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Terus Jaga Toleransi di Negeri Tapal Batas

“Yang jelas Bapak Bupati telah menunjukan keseriusan dan komitmennya dalam penanganan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Keerom sejak tahun 2021 yang lalu,” tandasnya. (eri/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Mewakili Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut., MUP, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N, S.PT, M.Ak membuka kegiatan AKSI 4 Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Keerom, Kamis (28/12).

Kegiatan berlangsung di Aula Bapelitbangda Jl. Transpapua, Arso Kota, yang dihadiri pimpinan OPD, Kadistrik dan Kepala Kampung lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom. Juga hadir Tenaga Ahli Satgas Bidang Program dan Percepatan Stunting Provinsi Papua serta Kader Stunting Desa.

Sekda Indra mengatakan, percepatan penurunan dan penanganan stunting di Kabupaten Keerom berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. “Jadi di Provinsi Papua dari 9 kabupaten, Keerom termasuk salah satu kabupaten yang sangat konsen dalam pencegahan dan penurunan angka stunting nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Keerom Gelar Gaktibplin

Dijelaskan, dalam penanganan stunting nasional terdapat 8 AKSI konvergensi, mulai tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan dan evaluasi. “Saat ini kita (Kabupaten Keerom-red) telah melaksanakan tiga tahapan AKSI. Yang pertama melakukan analisis situasi atau identifikasi sebaran stunting, aksi kedua menyusun rencana kegiatan, ketiga rembuk stunting dan aksi keempat sosialisasi tentang peraturan bupati,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang peran kampung/desa dalam intervensi pencegahan dan penurunan angka stunting terintegrasi di Kabupaten Keerom, sehingga nantinya ada kepastian hukum bagi kampung- kampung untuk menganggarkan Dana Desa dalam program penanganan penurunan stunting di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Sekda Indra berharap seluruh kampung serius memprioritaskan penanganan dan penurunan stunting dalam penyusunan APBD Kampung.”Setiap kampung wajib mengganggarkan dana desa dalam program stunting nasional. Perlunya kolaborasi semua pihak dan apabila perlu nantinya para kader-kader ini akan kita tetapkan SK-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran, Pemkab Keerom Kembali  Mendata OAP

“Yang jelas Bapak Bupati telah menunjukan keseriusan dan komitmennya dalam penanganan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Keerom sejak tahun 2021 yang lalu,” tandasnya. (eri/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya