Sunday, December 22, 2024
28.7 C
Jayapura

Belum Miliki Perda Kawasan Kumuh, Merauke Tidak Dapatkan DAK Perumahan    

MERAUKE– Sudah 2 tahun ini termasuk tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik untuk perumahan masyarakat maupun untuk  rumah khusus untuk pegawai negeri Sipil.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Johan Makaba Rantetampang, ST, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya tidak mendapatkan DAK untuk perumahan baik untuk masyarakat maupun untuk ASN karena sampai saat ini belum mememiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Kumuh. Kecuali yang didapatkan adalah dana alokasi khusus (DAK) Otsus Papua.

‘’Tapi, untuk DAK umum, kita tidak dapatkan termasuk untuk tahun anggaran 2024 mendatang karena kita belum punya Perda Kawasan Kumuh.Itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan DAK,’’ kata Johan Makaba Rantetampang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga :  Kinerja Lanud Johannes Dimara Diaudit Tim Kinerja Itjenau 

   Johan Makaba menjelaskan, pihaknya baru tahu setelah diberitahu oleh pihak  Bappedadan Litbang Kabupaten Merauke bahwa untuk mendapatkan DAK tersebut sudah harus punya Perda terkait kawasan kumuh.

‘’Kita sudah ajukan Raperdanya ke Bappeda untuk selanjutnya nanti dibahas. Mudah-mudahan tahun 2024 mendatang sudah bisa ditetapkan sehingga Kabupaten Merauke juga bisa mendapatkan DAK perumahan,’’ tutup Johan Makabe Rantetampang. (ulo)   

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sudah 2 tahun ini termasuk tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik untuk perumahan masyarakat maupun untuk  rumah khusus untuk pegawai negeri Sipil.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Johan Makaba Rantetampang, ST, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya tidak mendapatkan DAK untuk perumahan baik untuk masyarakat maupun untuk ASN karena sampai saat ini belum mememiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Kumuh. Kecuali yang didapatkan adalah dana alokasi khusus (DAK) Otsus Papua.

‘’Tapi, untuk DAK umum, kita tidak dapatkan termasuk untuk tahun anggaran 2024 mendatang karena kita belum punya Perda Kawasan Kumuh.Itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan DAK,’’ kata Johan Makaba Rantetampang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga :  Mahkamah Agung-Unmus Akan Jalin Kerja Sama Bidang Pelatihan

   Johan Makaba menjelaskan, pihaknya baru tahu setelah diberitahu oleh pihak  Bappedadan Litbang Kabupaten Merauke bahwa untuk mendapatkan DAK tersebut sudah harus punya Perda terkait kawasan kumuh.

‘’Kita sudah ajukan Raperdanya ke Bappeda untuk selanjutnya nanti dibahas. Mudah-mudahan tahun 2024 mendatang sudah bisa ditetapkan sehingga Kabupaten Merauke juga bisa mendapatkan DAK perumahan,’’ tutup Johan Makabe Rantetampang. (ulo)   

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya