Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sebulan, 21 Motor Curian Berhasil Diamankan 

MERAUKE– Tiga dari 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Opsnal Reserse Kriminal dalam 1 bulan terakhir dirilis oleh Humas Polres Merauke ke publik, di Mapolres Merauke, Rabu (1/3).

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE,  mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir ini, sebanyak 21 unit motor curian berhasil diamankan dari berbagai tempat, dengan 7 terduga pelaku.

‘’Tapi pada hari ini, kita akan merilis 3 dari  21 unit sepeda motor yang sudah diamankan itu dengan jumlah tersangka 4 orang,’’ kata  Kasi Humas Ahmad Nurung. Namun dalam  konferensi pers tersebut, polisi hanya  menunjukkan 2 orang tersangka. Karena 2 tersangka lainnya masih di bawah umur.   

Ahmad Nurung menjelaskan, kasus Curanmor pertama terjadi 29 November 2022 di depan Puskesmas Mopah Baru, dimana saat itu motor diparkir  lalu pelaku menghampir dan menggunakan kunci palsu seperti kunci lemari biasa. Karena posisi lubang kunci sudah rusak, saat memasukan kunci tersebut, ternyata motor menyala, sehingga pelaku EL membawanya lari ke rumahnya.

Baca Juga :  Cegah Penyakit ASF, Karantina Sosialisasi ke Warga IKT

‘’Pelaku mempreteli kendaraan sebagai upaya menghilangkan jejak motor tersebut,’’ katanya.  Lalu Curanmor kedua terjadi 13 Februari 2023 di Gang Kasih Jalan Ternate. Saat itu, dua pelaku melintas  yakni JFW dan SA dan melihat kendaraan terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tergantung di motor, sehingga salah satu dari pelaku turun dan mendorong motor tersebut. Setelah jauh dari TKP, lalu menyalakan motor dan membawanya kabur. Kemudian Curanmor ketiga di Jalan Tidore pada 15 Februari 2022 yang dilakukan pelaku DN dan SA.   ‘’Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara,’’ terangnya.  Pelaku SA sendiri, lanjut  Kasih Humas telah melakukan pencurian di 2 TKP yakni Jalan Ternate bersama JFW dan Jalan Tidore bersama DN.    

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, 1.500 Pohon Ditanam 

Kbo Sat Reskrim Ipda Eko Irianto mengatakan bahwa modus operandinya rata rata karena kelalaian para pemilik kendaraan bermotor yang mana pemiliknya masih meninggalkan kendaraannya dalam posisi kunci masih terpasang di kendaraannya, dan ada kendaraan yang kunci kontaknya rusak sehingga para pelaku leluasa melakukan aksi pencurian Ranmor tersebut.

Kasi Humas Ahmad Nurung mengimbau  seluruh warga Merauke agar lebih berhati-hati dan waspada atas kasus Curanmor yang terjadi, kendaraan agar dikunci stang saat diparkir bila perlu dipasang alarm atau kunci tambahan dan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anaknya dalam bergaul sehingga tidak terjerumus melakukan suatu tindak pidana.  (ulo/tho)

MERAUKE– Tiga dari 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Opsnal Reserse Kriminal dalam 1 bulan terakhir dirilis oleh Humas Polres Merauke ke publik, di Mapolres Merauke, Rabu (1/3).

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE,  mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir ini, sebanyak 21 unit motor curian berhasil diamankan dari berbagai tempat, dengan 7 terduga pelaku.

‘’Tapi pada hari ini, kita akan merilis 3 dari  21 unit sepeda motor yang sudah diamankan itu dengan jumlah tersangka 4 orang,’’ kata  Kasi Humas Ahmad Nurung. Namun dalam  konferensi pers tersebut, polisi hanya  menunjukkan 2 orang tersangka. Karena 2 tersangka lainnya masih di bawah umur.   

Ahmad Nurung menjelaskan, kasus Curanmor pertama terjadi 29 November 2022 di depan Puskesmas Mopah Baru, dimana saat itu motor diparkir  lalu pelaku menghampir dan menggunakan kunci palsu seperti kunci lemari biasa. Karena posisi lubang kunci sudah rusak, saat memasukan kunci tersebut, ternyata motor menyala, sehingga pelaku EL membawanya lari ke rumahnya.

Baca Juga :  Dihadang Bersama Suami, Seorang IRT Diperkosa

‘’Pelaku mempreteli kendaraan sebagai upaya menghilangkan jejak motor tersebut,’’ katanya.  Lalu Curanmor kedua terjadi 13 Februari 2023 di Gang Kasih Jalan Ternate. Saat itu, dua pelaku melintas  yakni JFW dan SA dan melihat kendaraan terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tergantung di motor, sehingga salah satu dari pelaku turun dan mendorong motor tersebut. Setelah jauh dari TKP, lalu menyalakan motor dan membawanya kabur. Kemudian Curanmor ketiga di Jalan Tidore pada 15 Februari 2022 yang dilakukan pelaku DN dan SA.   ‘’Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara,’’ terangnya.  Pelaku SA sendiri, lanjut  Kasih Humas telah melakukan pencurian di 2 TKP yakni Jalan Ternate bersama JFW dan Jalan Tidore bersama DN.    

Baca Juga : 

Kbo Sat Reskrim Ipda Eko Irianto mengatakan bahwa modus operandinya rata rata karena kelalaian para pemilik kendaraan bermotor yang mana pemiliknya masih meninggalkan kendaraannya dalam posisi kunci masih terpasang di kendaraannya, dan ada kendaraan yang kunci kontaknya rusak sehingga para pelaku leluasa melakukan aksi pencurian Ranmor tersebut.

Kasi Humas Ahmad Nurung mengimbau  seluruh warga Merauke agar lebih berhati-hati dan waspada atas kasus Curanmor yang terjadi, kendaraan agar dikunci stang saat diparkir bila perlu dipasang alarm atau kunci tambahan dan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anaknya dalam bergaul sehingga tidak terjerumus melakukan suatu tindak pidana.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya