Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Bakal Gandeng Kepolisian-Kejaksaan, Bawaslu Tuntaskan Kajian Temuan PPATK

JAKARTA-Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan kajian atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye tuntas. Saat ini pendalaman dilakukan dengan hati-hati.

”Rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di CFD Jakarta kemarin (17/12). Dia menjelaskan, kajian harus dilakukan secara cermat.

Sebab, jika ada kekeliruan, justru bisa memicu kegaduhan. Mengingat, situasi politik tanah air mulai menghangat.

Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Money Politik, Seorang ASN Diamankan Bawaslu

Secara prinsip, kata dia, dana kampanye memang diperbolehkan. Namun, penggunaannya harus wajar sesuai batasan yang diatur dalam peraturan KPU. ”Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye,” terang Lolly.

Terkait peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, perempuan berdarah Sunda itu menyebut sebagai hal yang pasti dilakukan. Jika hasil kajian menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Selain Bawaslu, di sana ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan, PPATK mengendus kenaikan angka transaksi keuangan dengan nilai triliunan rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Diduga, itu terkait keperluan pembiayaan kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Siap Hadapi Paslon Ajukan Gugatan Sengketa Pendaftaran

Sesuai ketentuan UU 7/2017, sumbangan dana kampanye memiliki batasan. Untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan agar semua peserta pemilu menaati batasan sumbangan dana kampanye. Jika terbukti ada sumbangan melebihi batasan, ada konsekuensi hukum. ”Sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegasnya.

KPU nanti melakukan audit terhadap dana kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (far/c19/fal)

JAKARTA-Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan kajian atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye tuntas. Saat ini pendalaman dilakukan dengan hati-hati.

”Rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di CFD Jakarta kemarin (17/12). Dia menjelaskan, kajian harus dilakukan secara cermat.

Sebab, jika ada kekeliruan, justru bisa memicu kegaduhan. Mengingat, situasi politik tanah air mulai menghangat.

Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuota Haji Indonesia Berpeluang Naik 100 Persen

Secara prinsip, kata dia, dana kampanye memang diperbolehkan. Namun, penggunaannya harus wajar sesuai batasan yang diatur dalam peraturan KPU. ”Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye,” terang Lolly.

Terkait peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, perempuan berdarah Sunda itu menyebut sebagai hal yang pasti dilakukan. Jika hasil kajian menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Selain Bawaslu, di sana ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan, PPATK mengendus kenaikan angka transaksi keuangan dengan nilai triliunan rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Diduga, itu terkait keperluan pembiayaan kampanye.

Baca Juga :  KSP Optimistis UIP Percepat Pembangunan Kesejahteraan Papua

Sesuai ketentuan UU 7/2017, sumbangan dana kampanye memiliki batasan. Untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan agar semua peserta pemilu menaati batasan sumbangan dana kampanye. Jika terbukti ada sumbangan melebihi batasan, ada konsekuensi hukum. ”Sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegasnya.

KPU nanti melakukan audit terhadap dana kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (far/c19/fal)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya