Friday, April 10, 2026
26.9 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Tak Terbukti Langgar Pasal Makar

Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.

Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang digelar Kamis (4/5/2023) itu dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.

Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PMK Asmat  Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Terdakwa AlponsThomas Senokos dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Kasus Dugaan Korupsi Plt. Bupati Mimika Dihentikan

Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

 Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.

Viktor Yeimo Menilai Penundaan Pembacaan Tuntutan Disengaja

Melihat hal itu, Viktor Yeimo  tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.

Sidang Tuntutan Viktor Yeimo Ditunda Lagi

"Kami pada akhirnya khawatir proses penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi klien kami, tidak dilakukan secara independen, tetapi ada pihak yang mengintervensi terhadap kasus ini," beber, Emanuel kepada Awak media di PN Japura, senin (17/4).

Menyanyi, Orasi, Belum Dapat Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Makar

Dikatakan sebuah tindakan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila unsur-unsur yang mendukung dan syarat syarat tindak pidana tersebut terpenuhi. Adapun unsur tindak pidana kata dia, terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif.

Latest news

- Advertisement -spot_img