Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.
Sidang digelar Kamis (4/5/2023) itu dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.
Terdakwa AlponsThomas Senokos dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.Â
Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
 Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis yang melawan pemerintah R.I.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.
Melihat hal itu, Viktor Yeimo tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.
"Kami pada akhirnya khawatir proses penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi klien kami, tidak dilakukan secara independen, tetapi ada pihak yang mengintervensi terhadap kasus ini," beber, Emanuel kepada Awak media di PN Japura, senin (17/4).
Dikatakan sebuah tindakan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila unsur-unsur yang mendukung dan syarat syarat tindak pidana tersebut terpenuhi. Adapun unsur tindak pidana kata dia, terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif.