Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Viktor Yeimo Menilai Penundaan Pembacaan Tuntutan Disengaja

JAYAPURA-Sudah kedua kalinya Jaksa Penuntut Umum harus menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana makar Viktor Yeimo. Alasan penundaan ini pun masih sama dengan sebelumnya yakni karena Surat tuntutan, masih Koordinasi dengan Kejagung RI.

Melihat hal itu, Viktor Yeimo  tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.

Sehingga pada akhirnya dia berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Jaksa terhadap dirinya sesuatu yang disengaja.

“Saya sebenarnya mau diadilkan di Pengadilan atau secara politik, karena saya melihat bahwa alasan JPU sangat tidak masuk akal,” kata Viktor di PN Jayapura, Senin (17/4) kemarin.

Viktor menyatakan bahwa sejak awal dirinya sangat kooperatif, bahkan walaupun dirinya tengah dalam kondisi sakit, tetapi dia tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menjalankan sidang. Namun sayang justru kepatuhannya tidak dipertimbangkan oleh Jaksa.

Baca Juga :  Putusan Kasasi MA Menangkan PT Alam Indah

“Saya ini sedang sakit, lantas mereka mempermainkan hukum seperti ini, saya melihatnya, jaksa hal ini sedang mempermainkan hukum,” kata Viktor.

Viktor menyatakan kasusnya itu sudah berjalan bertahun tahun, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan jawaban yang pasti.

Padahal berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) suatu perkara dapat diselesaikan dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun yang tidak demikian.

“Kita inikan paham undang undang, jadi kita tau meneyelsaikan perkara itu harus cepat, tapi kenapa saya punya harus lama seperti ini,” tanyanya.

Iapun mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini menunjukan para penegak hukum telah mempertontonkan peradilan yang sesat. Sebab tidak tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  TPNPB-OPM Serukan Intervensi Dewan Keamanan PBB

“Saya minta agar Jaksa terbuka, jika memang saya mau dihukum dengan cara pendekatan politik, karena dengan alasan penundaan ini membuktikan bahwa penyelesaian kasus ini sengaja digiring untuk mempolitisasi orang Papua,” kata Viktor.

“Saya curiga, memang saya ditangkap bukan untuk diadili, tapi sebagai alat untuk menindas kami orang Papua,” bebernya.

Sikap jaksa menunda persidangan menurut dia, bagian dari politisasi terhadap orang Papua. Padahal apa yang ia perjuangkan selama ini betul betul melawan terhadap tindakan rasisme ditanah Papua.

“Kami bingung harus dengan cara apa agar kami orang Papua bebas dari kekejaman hukum dinegeri ini, sebab selalu saja mereka menindas orang Papua dengan hukum seperti ini. Saya minta agar Jaksa benar benar kerja secara independen,” pungkasnya. (rel/wen)

JAYAPURA-Sudah kedua kalinya Jaksa Penuntut Umum harus menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana makar Viktor Yeimo. Alasan penundaan ini pun masih sama dengan sebelumnya yakni karena Surat tuntutan, masih Koordinasi dengan Kejagung RI.

Melihat hal itu, Viktor Yeimo  tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.

Sehingga pada akhirnya dia berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Jaksa terhadap dirinya sesuatu yang disengaja.

“Saya sebenarnya mau diadilkan di Pengadilan atau secara politik, karena saya melihat bahwa alasan JPU sangat tidak masuk akal,” kata Viktor di PN Jayapura, Senin (17/4) kemarin.

Viktor menyatakan bahwa sejak awal dirinya sangat kooperatif, bahkan walaupun dirinya tengah dalam kondisi sakit, tetapi dia tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menjalankan sidang. Namun sayang justru kepatuhannya tidak dipertimbangkan oleh Jaksa.

Baca Juga :  Putusan Kasasi MA Menangkan PT Alam Indah

“Saya ini sedang sakit, lantas mereka mempermainkan hukum seperti ini, saya melihatnya, jaksa hal ini sedang mempermainkan hukum,” kata Viktor.

Viktor menyatakan kasusnya itu sudah berjalan bertahun tahun, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan jawaban yang pasti.

Padahal berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) suatu perkara dapat diselesaikan dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun yang tidak demikian.

“Kita inikan paham undang undang, jadi kita tau meneyelsaikan perkara itu harus cepat, tapi kenapa saya punya harus lama seperti ini,” tanyanya.

Iapun mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini menunjukan para penegak hukum telah mempertontonkan peradilan yang sesat. Sebab tidak tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Saksi Ungkap Alat Selam Milik Alamsyah Wongso

“Saya minta agar Jaksa terbuka, jika memang saya mau dihukum dengan cara pendekatan politik, karena dengan alasan penundaan ini membuktikan bahwa penyelesaian kasus ini sengaja digiring untuk mempolitisasi orang Papua,” kata Viktor.

“Saya curiga, memang saya ditangkap bukan untuk diadili, tapi sebagai alat untuk menindas kami orang Papua,” bebernya.

Sikap jaksa menunda persidangan menurut dia, bagian dari politisasi terhadap orang Papua. Padahal apa yang ia perjuangkan selama ini betul betul melawan terhadap tindakan rasisme ditanah Papua.

“Kami bingung harus dengan cara apa agar kami orang Papua bebas dari kekejaman hukum dinegeri ini, sebab selalu saja mereka menindas orang Papua dengan hukum seperti ini. Saya minta agar Jaksa benar benar kerja secara independen,” pungkasnya. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya