Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Aneh dan Tak Sesuai Fakta Persidangan

JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana makar, Viktor Yeimo dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti, bersalah melakukan tindak pidana makar melanggar pasal 106 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Sementara hal yang meringkankan tuntutan JPU kepada terdakwa, diantaranya selama menjalani proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan berterus terang.

Selain itu terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa ini, karena Viktor Yeimo sebagai kepala rumah tangga dan memiliki seorang istri dan anak yang masih kecil.Juga karena terdakwa sudah pernah dihukum.

Baca Juga :  Focus Buta Huruf hingga Sekolah yang Belum Punya Gedung dan Terakreditasi 

Menanggapi hal itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dikatakan Emanuel, hal yang mendasari tuntutan JPU, salah satunya keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Sayangnya dari semua keterangan saksi pada persidangan, tidak satupun yang menyaksikan secara langsung kasus yang didakwakan kepada terdakwa. Lantas hal itu justru menjadi acuan JPU memberatkan terdakwa pada tuntutan tersebut.

“Kami merasa aneh dengan tuntutan ini, karena semuanya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Emanuel di PN Jayapura usai sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Viktor Yeimo,  Kamis (27/4) kemarin.

Dia pun menegaskan pihaknya akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis atas tuntutan Jaksa.  “Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kami kuasa hukum akan menjawab secara tertulis,” tegas Emanuel.

Baca Juga :  Tokoh Adat Puncak Jaya Sepakat Otsus Berlanjut

Sementara itu terdakwa tindak pidana makar Viktor Yeimo menyatakan tututan tersebut tidak memberikan adil bagi dirinya. “Perkara ini, saya sangat dirugikan, hal ini bagian pembelajaran sesat yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Viktor.

Saya bersama kuasa hukum akan menjawab tuntutan ini secara tertulis, berharap majelis hakim dapat independen menyelesaikan perkara ini,” harapnya. (rel/wen)

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Aneh dan Tak Sesuai Fakta Persidangan

JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana makar, Viktor Yeimo dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti, bersalah melakukan tindak pidana makar melanggar pasal 106 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Sementara hal yang meringkankan tuntutan JPU kepada terdakwa, diantaranya selama menjalani proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan berterus terang.

Selain itu terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa ini, karena Viktor Yeimo sebagai kepala rumah tangga dan memiliki seorang istri dan anak yang masih kecil.Juga karena terdakwa sudah pernah dihukum.

Baca Juga :  Sampah Orang Kota Penuhi Teluk Youtefa

Menanggapi hal itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dikatakan Emanuel, hal yang mendasari tuntutan JPU, salah satunya keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Sayangnya dari semua keterangan saksi pada persidangan, tidak satupun yang menyaksikan secara langsung kasus yang didakwakan kepada terdakwa. Lantas hal itu justru menjadi acuan JPU memberatkan terdakwa pada tuntutan tersebut.

“Kami merasa aneh dengan tuntutan ini, karena semuanya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Emanuel di PN Jayapura usai sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Viktor Yeimo,  Kamis (27/4) kemarin.

Dia pun menegaskan pihaknya akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis atas tuntutan Jaksa.  “Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kami kuasa hukum akan menjawab secara tertulis,” tegas Emanuel.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga dan Barang Kedaluwarsa

Sementara itu terdakwa tindak pidana makar Viktor Yeimo menyatakan tututan tersebut tidak memberikan adil bagi dirinya. “Perkara ini, saya sangat dirugikan, hal ini bagian pembelajaran sesat yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Viktor.

Saya bersama kuasa hukum akan menjawab tuntutan ini secara tertulis, berharap majelis hakim dapat independen menyelesaikan perkara ini,” harapnya. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya