Saturday, April 11, 2026
25.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Rijatono Lakka telah Terlebih dahulu Disidangkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).

Plh. Gubernur Siap Hadapi Gugatan dr Anton Mote

 Tak terima dengan keputusan KASN itu, dr.Anton Mote menggugat dua Lembaga pemerintahan di PTUN Jayapura, yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara  (BAKN) di Jakarta.

Minta Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.

Siap Beri Bantuan Hukum Gratis  Bagi Masyarakat Tak Mampu

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Jayapura siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berekonomi lemah.  Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menyampaikan langkah ini diambil, karena melihat permasalahan hukum di Kota Jayapura yang cukup kompleks, namun tidak dapat diselesaikan, lantaran keterbatasan biaya untuk membayar jasa para pengacara.

Sidang Putusan Kasus Mutilasi Digelar 6 Juni

Adapun empat terdakwa yang turut serta bersama enam anggota TNI AD melakukan mutilasi yaitu Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam Alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles.

Terima Putusan, Mantan Kadis dan Bendahara DPMK Dieksekusi

Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman Mantan Sekda Mappi Diperberat 

Jika  pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Ricky Bolang  dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, maka    Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun.

Teddy Masih Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

Hidup Teddy yang selama ini memiliki kewenangan besar diantara penegak hukum, kini sudah hampir pasti pupus sudah. Teddy akan berada di lingkungan yang begitu terbalik dari kehidupan sebelumnya, berada di tengah-tengah para penghuni hotel prodeo. Bahkan, mungkin ada narapidana yang mungkin hasil tangkapan Teddy. Siapa tau.

Tiga Pelaku Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU menuntut ketiga Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa yang merupakan warga sipil itu dengan pidana penjara seumur hidup karena turut terlibat melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh korban serta membuangnya ke sungai.

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi Ditunda Lagi

Sidang yang sudah berjalan mulai 26 Januari 2023 itu dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Latest news

- Advertisement -spot_img