Keluarga korban dan masyarakat juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang meski hanya di luar gedung Pengadilan Negeri Timika. Keluarga tidak dilarang menyampaikan aspirasi hanya saja aparat melarang keluarga membentangkan spanduk yang memuat gambar potongan tubuh korban. Ada tiga buah spanduk yang disita.
Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.
Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022- Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.
‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).
Setelah putusan spektakuler yakni seumur hidup dibacakan dalam peradilan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap terhadap terdakwa HF, lanjutan sidang kasus mutilasi empat warga sipil di Timika kembali berlanjut.
Majelis hakim yang dipimpin Kol Chk Sultan didampingi hakim anggota, Kol Chk Agus Husin dan Kol Chk Prastiti Siswayani mengetuk palu dengan putusan seumur hidup dan pemecatan terhadap Mayor HF.
Seperti biasanya setiap agenda sidang dari Juru bicara KNPB ini, para simpatisan Viktor Yeimo (VY)mengadakan aksi protes pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri Jayapura. Dan dalam persidangan VY aparat keamanan selalu melakukan penjagaan secara ketat.
Lantaran mereka menilai peristiwa ini setidaknya disidangkan melalui peradilan koneksitas dan dilakukan di Timika, karena terdapat penyertaan dalam kualifikasi turut serta atau secara bersama-sama yang melibatkan pelaku berasal dari warga sipil dan berstatus sebagai anggota TNI.
“Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia segera awasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” kata Koordinator Ligitasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai SH, MH kepada Cenderawasih Pos, Sabtu, (21/1).
Sulistiyo menuturkan bahwa Ruangan tahanan terdakwa VY, baru saja dibangun oleh Pemkot Jayapura, pada bulan oktober 2022 lalu. Pembangunan ruangan tahanan tersebut merupakan wujud atas Terdakwa, lantaran tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya.