Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Hukuman Mantan Sekda Mappi Diperberat 

MERAUKE – Hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi,  dr. Ricky Bolang diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura  dalam kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Kabupaten Mappi, Tahun 2014  lalu.

Jika  pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Ricky Bolang  dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, maka    Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun.

‘’Kami telah menerima banding dari  Pengadilan Tinggi Papua terhadap mantan Sekda Kabupaten Mappi  Ricky Bolang. Dimana dalam putusan  banding tersebut, hukuman terdakwa lebih tinggi menjadi 10 tahun,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dihubungi media ini lewat telepon selulernya tersebut.

Baca Juga :  Kabur ke Boven Digoel,  Pencuri Motor Dibekuk

   Kendati putusan tersebut diperberat, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan, kasasi terhadap putusan banding tersebut. ‘’Kita nyatakan kasasi. Karena dalam  putusan banding tersebut, perhitungan kerugian negara berbeda dengan hasil audit  dari BPKP.

Dimana  perhitungan kita Rp 1,077 miliar,  sementara dalam putusan banding itu kerugian negara hanya Rp 700 juta,’’ jelasnya.   Kasasi ini juga lanjut  Sugiyanto  untuk mengantisipasi terdakwa mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Tipikor menyatakan  terdakwa Ricky Bolang terbukti melakukan korupsi dana Bansos  tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan  menjatuhkan hukuman 6 tahun 6, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara  subsidair pidana  penjara selama 6 bulan. Atas  putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan banding  ke Pengadilan Tinggi Papua. (ulo/tho)

Baca Juga :  Satnarkoba Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

MERAUKE – Hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi,  dr. Ricky Bolang diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura  dalam kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Kabupaten Mappi, Tahun 2014  lalu.

Jika  pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Ricky Bolang  dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, maka    Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun.

‘’Kami telah menerima banding dari  Pengadilan Tinggi Papua terhadap mantan Sekda Kabupaten Mappi  Ricky Bolang. Dimana dalam putusan  banding tersebut, hukuman terdakwa lebih tinggi menjadi 10 tahun,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dihubungi media ini lewat telepon selulernya tersebut.

Baca Juga :  Kabur ke Boven Digoel,  Pencuri Motor Dibekuk

   Kendati putusan tersebut diperberat, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan, kasasi terhadap putusan banding tersebut. ‘’Kita nyatakan kasasi. Karena dalam  putusan banding tersebut, perhitungan kerugian negara berbeda dengan hasil audit  dari BPKP.

Dimana  perhitungan kita Rp 1,077 miliar,  sementara dalam putusan banding itu kerugian negara hanya Rp 700 juta,’’ jelasnya.   Kasasi ini juga lanjut  Sugiyanto  untuk mengantisipasi terdakwa mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Tipikor menyatakan  terdakwa Ricky Bolang terbukti melakukan korupsi dana Bansos  tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan  menjatuhkan hukuman 6 tahun 6, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara  subsidair pidana  penjara selama 6 bulan. Atas  putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan banding  ke Pengadilan Tinggi Papua. (ulo/tho)

Baca Juga :  Jaringan Internet Putus, Ujian Sekolah SMAN I Merauke Diundur 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya