Di dalam PERMA tersebut pemanggilan sita atau eksekusi secara tercatat, bukan lagi dilakukan oleh juru sita, tapi akan dilakukan melalui pihak PT Pos, dimana pihak PT Pos akan mengirimkan surat sita tersebut kepada para pihak yang berperkara.
Lanjut Petrus menjelaskan, dr Tannov memaparkan hasil rontgen kepala Pak Lukas dihadapan Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali selaku pengacara Pak Lukas serta Elius Enembe selaku perwakilan keluarga Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.
Ditanya yang digugat apakah proses seleksi atau hasilnya, Pj mengaku belum mengetahui dan akan ketahuan dari pembacaan tuntutan, apakah proses atau person. Ditanya lebih lanjut apakah hasil yang ditetapkan Panpil Kabupaten dengan yang ditetapkan Provinsi, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa bisa saja berbeda karena namanya seleksi.
Berkaitan dengan situasi kamtibmas, giliran Kapolretas Jayapura Kota Kombes Pol Viktor Makcbon menjelaskan bahwa hingga kini Jayapura sangat aman dan kondusif . Akan tetapi catatannya adalah aman ini tentunya tidak turun dari langit melainkan harus ada tindakan.
Ini digagas oleh Kejari Jayapura yang menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Nababan SH, Kepala Rupbasan Jayapura, Friyani Sannang, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, Kapolres Jayapura, AKBP Fredricus Maclarimboen, Wakapolres Keerom, Kompol Don Pieter, Ketua Peradi Jayapura Pieter Ell SH, Kalapas Jayapura Sulistyo, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Sarlota, Plh Kabepas dan beberapa pejabat lainnya.
"Rencana malam ini, kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, mudah-mudahan dapat jaringan dimana sehingga perkara ini bisa kami daftarkan. Karena pendaftaran perkara sekarang dilakukan secara online," kata Edward Shakti yang juga salah satu pengacara muda di Merauke itu, " Senin (2/10).
Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (29/9/2023) di Aula Rupatama Polda Papua itu turut dihadiri beberapa pejabat utama Polda Papua dan peserta Seleksi Sekolah Bintara Polisi (SBP) T.A. 2024 Polda Papua sebanyak 30 orang perwakilan.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.