Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Senin, Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Banding

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.

“Hari Senin (23/10) kami akan daftarkan banding ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (20/10).

Menurut Petrus, usai sidang pembacaan putusan Kamis sore. Lukas merasa kecewa dan menolak putusan, itulah alasan kuasa hukum ingin melakukan banding.

Baca Juga :  Kapendam XVII/Cenderawasih: Hoax, Tidak Mungkin Melakukan Pengeboman

“Lukas kecewa sehingga kemarin langsung menolak putusan, tetapi secara administrasi  harus ada dokumen pernyataan banding di Pengadilan,” tegasya.

Petrus mengaku, banding yang akan dilakukan lantaran kliennya tidak melakukan apapun sebagaimana yang dituduhkan oleh hakim. Seperti gratifikasi dan lainnya.

“Sikap hakim hanya mengambil dari keterangan waktu penyidikan, padahal di sidang tidak pernah ada keteragan tentang gratifikasi atau pemberian dari Piton Enumbi. Tetapi hakim menggunakan itu,” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Petrus menyebut jika kliennya itu masih dalam kondisi sakit usai terjatuh dari kamar mandi Rutan KPK.

“Kondisa bapak (Lukas-red) masih sakit dan badannya masih bengkak,” tegasnya.

Sekedar diketahui, vonis pidana delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua dua periode itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Baca Juga :  DPRD Lanny Jaya: Lima Tahun Kepemimpinan Befa Yemis Banyak Prestasi yang Diraih

Jaksa saat itu menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 M dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Adapun komisi pemberantasan korupsi menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.

“Hari Senin (23/10) kami akan daftarkan banding ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (20/10).

Menurut Petrus, usai sidang pembacaan putusan Kamis sore. Lukas merasa kecewa dan menolak putusan, itulah alasan kuasa hukum ingin melakukan banding.

Baca Juga :  3000 Batang Kayu Illegal Diamankan Lantamal X

“Lukas kecewa sehingga kemarin langsung menolak putusan, tetapi secara administrasi  harus ada dokumen pernyataan banding di Pengadilan,” tegasya.

Petrus mengaku, banding yang akan dilakukan lantaran kliennya tidak melakukan apapun sebagaimana yang dituduhkan oleh hakim. Seperti gratifikasi dan lainnya.

“Sikap hakim hanya mengambil dari keterangan waktu penyidikan, padahal di sidang tidak pernah ada keteragan tentang gratifikasi atau pemberian dari Piton Enumbi. Tetapi hakim menggunakan itu,” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Petrus menyebut jika kliennya itu masih dalam kondisi sakit usai terjatuh dari kamar mandi Rutan KPK.

“Kondisa bapak (Lukas-red) masih sakit dan badannya masih bengkak,” tegasnya.

Sekedar diketahui, vonis pidana delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua dua periode itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Baca Juga :  Konsistensi 14 Tahun dan Belakangan Diikuti yang Lain

Jaksa saat itu menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 M dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Adapun komisi pemberantasan korupsi menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya