Dalam konteks politik di tingkat lokal, praktik demokrasi masyarakat adat turut menentukan dinamika politik di daerah. Selain itu, Yo Riyaa ini akan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan politik elektoral di Indonesia yang lebih berpihak terhadap masyarakat adat.
Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said , saat menyampaiakan materi pada sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
"Melalui perjuangan panjang akhirnya kita bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, melakukan studi dengan akademisi, juga LSM untuk mendiskusikan bagaimana jati diri atau sistem kepemimpinan adat ini bisa kita kembalikan," ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw kepada para peserta sarasehan KMAN di Kampung Yokiwa, Selasa (25/10) siang.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Adapun menu lokal yang disiapkan oleh masyarakat adat setempat seperti, Papeda dan ikan, Ubi-ubian, sayur dan lain-lain. Diantara banyak makanan yang disiapkan itu papeda menjadi menu makanan favorit yang banyak disukai oleh masyarakat, terutama para tamu dan peserta yang mengikuti kegiatan sarasehan tersebut.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Papua, Ibu Gubernur dan anak Gubernur bernama Bona serta beberapa keluarga guna mendiskusikan beberapa hal terkait dengan kehadiran tim dokter indenpenden dan pimpinan KPK.
Ada sejumlah isu dan materi penting yang ikut dibahas dalam sarasehan ini . Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat adat setempat adalah materi tentang praktik-praktik demokrasi masyarakat adat, peluang dan tantangannya.
 Sudah sejak pagi, sejumlah peserta Kongres ini sudah tampak memenuhi tempat sarasehan di Kampung Yokiwa itu. Dalam sambutanya, Ondofolo Kampung Yokiwa Daud Awoitauw mengucapkan selamat datang kepada semua peserta KMAN di kampung itu.Â
 Sarasehan ini mendiskusikan situasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat desa. Bagaimana desa sebagai institusi negara, sekaligus sebagai institusi sosial yang langsung berhadapan dengan masyarakat adat, dapat berkontribusi terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
RUU masyarakat adat ini dibahas dan menjadi topik utama dalam kegiatan sarasehan itu dikarenakan sampai saat ini RUU tersebut masih belum juga disahkan oleh DPR-RI.