Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

105 Hutan Adat di Seluruh Indonesia Sudah Diakui Negara

SENTANI – Kementerian Lingkungan Hidup dana Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sekitar 105 kawasan hutan adat di seluruh Indonesia Keberadaannya telah diakui oleh negara.

Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said , saat menyampaiakan materi pada sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa,  Distrik Sentani Timur,  Kabupaten Jayapura.

” Ada 105 hutan adat yang sudah diakui atau disahkan pemerintah , melalui KLHK,”ungkap Muhammad Said Selasa, (25/10).

Pengakuan hutan adat oleh KLHK ujar Muhammad Said , di Papua terdapat 7 hutan adat yang telah disahkan oleh pemerintah yakni 6 hutan Adat terdapat di Papua yakni di Kabupaten Jayapura , sementara 1 hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni .

Baca Juga :  Jadilah Kebanggan Bumi Kenambai Umbai

“Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat , 6 di Papua Kabupaten Jayapura dan 1 di Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni” ujar Muhammad Said .

Muhammad Said menegaskan, wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat  maka para korporasi dan pemegang izin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat yang di maksud.

Dirinya berharap rekomendasi- rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan masyarakat adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.

“Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat,”tandasnya. (roy/ary)

Baca Juga :  Bupati:  Pembangunan Harus Berdasarkan Data

SENTANI – Kementerian Lingkungan Hidup dana Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sekitar 105 kawasan hutan adat di seluruh Indonesia Keberadaannya telah diakui oleh negara.

Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said , saat menyampaiakan materi pada sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa,  Distrik Sentani Timur,  Kabupaten Jayapura.

” Ada 105 hutan adat yang sudah diakui atau disahkan pemerintah , melalui KLHK,”ungkap Muhammad Said Selasa, (25/10).

Pengakuan hutan adat oleh KLHK ujar Muhammad Said , di Papua terdapat 7 hutan adat yang telah disahkan oleh pemerintah yakni 6 hutan Adat terdapat di Papua yakni di Kabupaten Jayapura , sementara 1 hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni .

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Bertambah Dua Orang

“Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat , 6 di Papua Kabupaten Jayapura dan 1 di Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni” ujar Muhammad Said .

Muhammad Said menegaskan, wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat  maka para korporasi dan pemegang izin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat yang di maksud.

Dirinya berharap rekomendasi- rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan masyarakat adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.

“Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat,”tandasnya. (roy/ary)

Baca Juga :  Upacara Bendera HSN 2023 Tingkat Provinsi Papua Digelar di Sentani

Berita Terbaru

Artikel Lainnya