Aparat keamanan diminta selalu melakukan patroli dan sweeping, terutama di daerah merah yang ada di Sentani, guna menghindari hal- hal yang tidak diinginkan, sehingga deteksi rawan dini gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayapura benar-benar bisa dibaca dan dikuasai.
Pemberian penghargaan tersebut dituangkan dalam bentuk upacara yang digelar bagian SDM Polresta Jayapura Kota berdasarkan Surat Keputusan Kapolresta Nomor : KEP / 3 / I / 2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Pemberian Penghargaan bagi Personel Polri di Lingkungan Polresta Jayapura Kota.
Ditlantas langsung mendatangi bengkel-bengkel dan meminta untuk setiap bengkel tidak lagi menjual knalpot brong. Ini merupakan tindakan untuk mewujudkan Kota Jayapura “zero knalpot brong”.
Seorang pemuda berinisial I alias Ipang (21) warga Wamena Kota diciduk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti dua plastik bening ukuran kecil berisikan Sabu disalah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena, Senin (15/1) siang.
Pertemuan ini juga dihadiri Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana serta para ketua Lintas Kerukunan Nusantara. Kapolresta menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas situasi kamtibmas Kota Jayapura.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi mengatakan, masyarakat Kampung Kwansu sudah ada komitmen dalam penyelesaian konflik di Kampung Karya Bumi Besum dengan menyerahkan aspirasinya kepada Pj Bupati Jayapura dan nanti akan ada tindak lanjuti Pemkab Jayapura melalui Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.
Kasie Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK didampingi Kabag Ops dan Kasat Intelkam meninjau langsung kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara KPU Jayawijaya, Kegiatan pelipatan surat suara tersebut dilaksanakan di dua tempat yakni di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, Jalan SD Percobaan Wamena dan Gedung Aithousa, Jalan Trikora Wamena.
Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.
Ketua Kerukunan Keluarga Pati (KKP) Kota Jayapura Muhammad Parso mengaku, main hakim sendiri memang tidak dibenarkan karena ditakutkan yang dihakimi adalah bukan pelaku sehingga ini bisa berbahaya untuk orang yang main hakim sendiri dan bisa diproses hukum.