Adapun peresmian Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.
Selain meresmikan ketiga provinsi baru tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga melantik penjabat gubernur dari 3 provinsi baru tersebut. Untuk Provinsi Papua Selatan, dilantik Dr. Ir. Apollo Safanpo, ST, MT, yang jabatan sebelumnya sebagai Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.
Sehingga itu, sebagai Provinsi induk dalam penyelenggaraan pemerintahan di tiga wilayah tersebut, sudah pasti membutuhkan orang orang yang punya kompotensi, kualifikasi kemampuan dalam hal brikorasi yang sudah paham akan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi tersebut.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 155 tanggal 7 November 2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, SH, MH, disaksikan Toni T. Spontana, SH, MHum dan Laskda Anwar Saadi, SH di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/11).
Dalam pelantikan tersebut, beredar nama nama dari Pejabat Provinsi Papua yang diangkat sebagai Sekda yakni Doren Wakerkwa sebagai Sekda Papua Tengah, Yahanes Walilo Sekda Papua Pegunungan serta Muhammad Musa’ad Sekda di Papua Selatan.
“Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Peresmian dimulai dengan pembacaan sejarah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dalam sejarahnya disebutkan bila pembentukan tiga provinsi baru ini berdasarkan permintaan dari masyarakat demi kesejahteraan Papua.
Ketiga Pj Gubernur yang dilantik adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan. Dalam keputusan presiden (Keppres) yang dibacakan, mereka menjadi penjabat sebagai gubernur selama satu tahun.
Penangkapan terhadap para mahasiswa tersebut lantaran dinilai tidak berizin dari pihak kampus dan melawan petugas saat hendak diberhentikan, serta membawa bendera bintang kejora.
"Jika lakukan aksi ilmiah biasa saja dan aksi lainnya pasti kami dukung, tapi kalau bicara pengibaran bendera maka berurusan dengan polisi, dan langsung viral tadi kami amankan dan mereka sampaikan dan kami tidak punya kewenangan," katanya.