Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Dilantik

JAKARTA-JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Hal ini juga beriringan dengan dilantiknya tiga penjabat (Pj) di tiga provinsi baru tersebut.

Ketiga Pj Gubernur yang dilantik adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan. Dalam keputusan presiden (Keppres) yang dibacakan, mereka menjadi penjabat sebagai gubernur selama satu tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas membacakan sumpah janji jabatan yang juga diikuti oleh ketiga Pj Gubernur tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua.

Baca Juga :  Adat Alat Manajemen Membantu Mempercepat Pembangunan di Papua.

“Saya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi melantik Saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” kata Mendagri Tito Karnavian saat membaca petikan pelantikan ketiga penjabat gubernur tersebut.

Tito menuntun ketiga penjabat gubernur tersebut mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Ketiganya berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sumpah jabatan dilakukan sesuai agama masing-masing. Mereka juga menandatangani sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.

Peresmian dan pelantikan Pj tiga Gubernur DOB Papua itu dilaksanakan kurang dari empat bulan setelah tiga undang-undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi DOB Papua diundangkan pada 25 Juli 2022.

Baca Juga :  Ke Papua Siapkan Mental

Hal ini sebagaimana diamanatkan ketiga UU tersebut, yang menggariskan proses peresmian masing-masing DOB dan pelantikan para Pj Gubernur dilakukan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan para Pj baru itu antara lain melakukan pembentukan dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun memfasilitasi pemilihan gubernur/wakil gubernur dan DPR pertama kali di tiap provinsi.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

JAKARTA-JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Hal ini juga beriringan dengan dilantiknya tiga penjabat (Pj) di tiga provinsi baru tersebut.

Ketiga Pj Gubernur yang dilantik adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan. Dalam keputusan presiden (Keppres) yang dibacakan, mereka menjadi penjabat sebagai gubernur selama satu tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas membacakan sumpah janji jabatan yang juga diikuti oleh ketiga Pj Gubernur tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua.

Baca Juga :  Pansus Temukan Indikasi Penjualan Aset Pemprov

“Saya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi melantik Saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” kata Mendagri Tito Karnavian saat membaca petikan pelantikan ketiga penjabat gubernur tersebut.

Tito menuntun ketiga penjabat gubernur tersebut mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Ketiganya berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sumpah jabatan dilakukan sesuai agama masing-masing. Mereka juga menandatangani sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.

Peresmian dan pelantikan Pj tiga Gubernur DOB Papua itu dilaksanakan kurang dari empat bulan setelah tiga undang-undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi DOB Papua diundangkan pada 25 Juli 2022.

Baca Juga :  Komnas HAM: Baiknya Kogabwilhan Dibubarkan Saja

Hal ini sebagaimana diamanatkan ketiga UU tersebut, yang menggariskan proses peresmian masing-masing DOB dan pelantikan para Pj Gubernur dilakukan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan para Pj baru itu antara lain melakukan pembentukan dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun memfasilitasi pemilihan gubernur/wakil gubernur dan DPR pertama kali di tiap provinsi.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya